Sabtu 01 Oct 2016 03:05 WIB

Industri Merasa Berat dengan Kenaikan Cukai Rokok

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Petugas toko mengambil rokok untuk konsumen di salah satu ritel, Jakarta, Ahad (21/8). (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Industri rokok menyatakan keberatan dengan keputusan pemerintah menaikkan tarif hasil tembakau untuk rata-rata tertimbang seluruh jenis tembakau sebesar 10,54 persen. Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo menilai, kenaikan tarif cukai rokok tersebut terbilang tinggi.

Menurutnya, kenaikan tarif cukai rokok akan berimbas pada penurunan daya beli masyarakat dan anjloknya produktivitas industri rokok. "Karena implikasinya terlalu berat untuk industri dan masyarakat. Tapi apapun, karena sudah diputuskan pemerintah ya sudah," kata Budidoyo, Jumat (30/9).

Budidoyo menambahkan, industri sebelumnya sudah diajak berbicara dengan pemerintah terkait dengan kenaikan tarif ini. Namun, pemerintah dianggap tidak mengakomodir suara pelaku usaha, dengan tarif yang diajukan yakni lima hingga enam persen. Terlebih, lanjutnya, produksi rokok selama tiga tahun belakangan mengalami tren penurunan sebesar tiga persen.

Dengan adanya kenaikan tarif cukai rokok, Budidoyo yakin produksi akan terus menurun. "Kami sudah usulkan pandangan kami. Kalau kami ya lima sampai enam persen. Itu artinya aman. Kita tahu //kan kurun waktu dua tiga tahun ini stagnan. Pertumbuhan enggak ada. Kalau terus digentjot ini khwatirnya daya beli akan rendah. Karena kami takut akan berimbas, dan target produksi tidak tercapai," katanya.

Budidoyo menyebutkan bahwa kebijakan tentang roko di hilir akan berimbas ke hulu industri, begitu pula sebaliknya. Dengan kenaikan harga rokok yang berujung pada penurunan daya beli, maka akan menyebabkan penurunan produksi dan anjloknya capaian perusahaan.

Seperti diketahui, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok tahun 2017 mendatang dengan tarif tertinggi naik 13,46 persen. Kenaikan teresebut berlaku untuk jenis hasil tembakau Sigaret Putih Mesin (SPM).

Sedangkan kenaikan tarif cukai terendah sebesar 0 (nol) persen berlaku untuk hasil tembakau Sigaret Kretek Tangan (SKT) golongan IIIB. Sementara kenaikan rata-rata tertimbang untuk seluruh jenis hasil tembakau sebesar 10,54 persen.

Kebijakan kenaikan tarif cukai hasil tembakau ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 147/PMK.010/2016, dengan pertimbangan penentuan tarif cukai yang melihat lima aspek yakni pengendalian produksi, faktor kesehatan, keterjaan jumlah tenaga kerja, pencegehan peredaran rokok ilegal, dan penerimaan negara dari cukai. Kebijakan ini sekaligus menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok dengan rata-rata kenaikan 12,26 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement