Jumat 30 Sep 2016 08:39 WIB

BI Beri Perpanjangan Waktu Sistem Pembayaran Amnesti Pajak

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,
Foto: Antara/ Yudhi Mahatma
Wajib pajak mengantre untuk melaporkan harta kekayaannya dalam program kebijakan amnesti pajak (tax amnesty) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak I, Jakarta Selatan,

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guna mendukung implementasi UU Pengampunan Pajak, Bank Indonesia (BI) melakukan relaksasi aturan yakni perpanjangan window time (operasional) penyelenggaraan sistem pembayaran pada tanggal 29 dan 30 September 2016.

"Perpanjangan window time BI–RTGS (Bank Indonesia–Real Time Gross Settlement) dan BI-SSSS (Bank Indonesia-Scripless Securities Settlement System) dilakukan selama 60 (enam puluh) menit," ujar Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara, Kamis (29/9).

Beberapa perpanjangan waktu tersebut antara lain, pertama informasi menjelang tutup sistem atau Cut off Warning (COW) yang semula pukul 17.00 WIB menjadi 18.00 WIB. Kedua, persiapan tutup sistem atau Pre Cut Off (PCO) yang semula pukul 18.00 WIB menjadi 19.00 WIB.

Ketiga, tutup Sistem atau Cut off Time (COT) BI-SSSS yang semula pukul 18.30 WIB menjadi 19.00 WIB. Keempat, tutup Sistem atau Cut off Time (COT) BI-RTGS yang semula pukul 19.00 WIB menjadi 20.00 WIB.

"Seluruh transaksi yang berakhir sampai dengan pukul 14.30 WIB diperpanjang selama 60 (enam puluh) menit, termasuk setoran Penerimaan Negara, transaksi antar Peserta untuk nasabah dan Top Up Kliring,"kata Tirta.

Selanjutnya, perpanjangan window time Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI)-Kliring Kredit Individual selama 60 (enam puluh) menit yaitu pengiriman Data Keuangan Elektronik (DKE) yang semula hingga pukul 16.30 WIB diperpanjang menjadi pukul 17.30 WIB.

BI juga melakukan stabilisasi di Pasar Uang Antar Bank (PUAB) dengan menambah likuiditas melalui instrumen Term Repo Tenor 1 minggu pada Selasa, tanggal 27 September 2016, dan Kamis, tanggal 29 September 2016, serta tambahan likuiditas melalui instrumen operasi moneter lainnya seperti lelang FX Swap yang frekuensi lelangnya ditingkatkan.

"Kebijakan ini bertujuan agar tersedia likuiditas yang cukup bagi para pelaku amnesti pajak yang akan melakukan pembayaran tebusan pajak kepada Negara," tukas Tirta.

Dengan upaya-upaya tersebut, kata Tirta, Bank Indonesia mengharapkan agar program amnesti pajak dapat berjalan dengan baik sehingga bermanfaat dengan optimal bagi perekonomian nasional.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement