Senin 26 Sep 2016 09:49 WIB

Pemerintah Cari Cara Pungut Pajak dari Bisnis Online

e-commerce
e-commerce

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas mengatakan pemerintah berhak memperoleh penerimaan pajak dari transaksi perdagangan elektronik (e-commerce) meski saat ini peraturan perpajakan untuk industri tersebut masih dalam proses pembahasan.

"Kita memang sedang mencari titik dimana ini bisa dipungut pajak, tapi untuk fair-nya pemerintah bisa memperoleh pajak dari transaksi e-commerce," kata Ronald, Ahad (25/9).

Ronald menjelaskan pemerintah sudah mendapat saran dari berbagai pemangku kepentingan termasuk BI untuk pengenaan pajak dari perekonomian digital. Apalagi nilai transaksi dari industri teknologi berbasis finansial (financial technology/fintech) terus meningkat setiap tahunnya.

Namun, Ronald mengatakan proses pembahasan peraturan perpajakan tersebut masih belum menemukan kesepakatan. Masih ada perdebatan terkait besaran pajak maupun jenis pengenaannya kepada konsumen.

"Memang untuk pajak ini pembahasannya cukup panjang, karena ada yang bilang langsung saja dipajaki, namun ada juga pendapat kalau dipajaki, nanti industri e-commerce jadi malas berkembang," kata Ronald.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement