REPUBLIKA.CO.ID, MANILA -- Departemen Perdagangan dan Industri (DTI) Filipina telah membentuk Badan Pengembangan Ekspor dan Promosi Halal Filipina sebagai implementasi peraturan pelaksana undang-undang RA 10187.
Sekretaris DTI Filipina Ramon M. Lopez mengatakan badan ini akan diisi perwakilan lintas lembaga dan akan menangani skema sertifikasi dan akreditasi produk halal.
''Untuk menjalankan amanat RA 10187, badan ini akan mengembangkan seperangkat strategi dan program komprehensif serta kebijakan sertifikasi dan akreditasi halal,'' ungkap Lopez seperti dikutip Business Mirror, Selasa (20/9).
DTI akan mengepalai tim kerja teknis dan berkonsultasi mengenai aturan turunan terkait bersama para pemangku kepentingan mulai pekan depan. Lopez mengatakan inisiatif ini ditujukan untuk membantu produsen lokal untuk bisa masuk ke pasar industri halal global.
''Pasar halal itu besar. Ada dua miliar Muslim di dunia dan populasi Muslim di Filipina saja mencapai 10 juta orang. Pasar produk halal setara 2,6 triliun dolar AS dan masih akan tumbuh mencapai 10 triliun dolar AS pada 2030,'' tutur Lopez.
Produk halal seperti makanan, minuman, kosmetik, obat-obatan, dan barang konsumsi lainnya yang halal kian populer. Filipina mengesahkan RA 10187 pada Mei lalu untuk mendorong para pengusaha lokal untuk bisa masuk ke industri halal.