REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan kekayaan warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Singapura mencapai Rp 2.600 triliun. Ini setara sekitar 80 persen dari total harta kekayaan WNI di luar negeri.
"Studi sebuah konsultan international, yang cukup kredibel, menjelaskan dari 250 miliar dolar AS (Rp 3.250 triliun) kekayaan orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi dari Indonesia di luar negeri, terdapat sekitar 200 miliar dolar AS (Rp 2.600 triliun) disimpan di Singapura," kata Sri Mulyani, Selasa (20/9).
Menkeu Sri Mulyani mengemukakan itu ketika menyampaikan keterangan pemerintah dalam acara sidang pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak di Gedung Mahkamah Konstitusi. Dari Rp 2.600 triliun kekayaan WNI di Singapura, sekitar Rp 650 triliun berbentuk non-investable assets seperti properti.
Selain itu, Sri juga menjelaskan mengenai posisi aset finansial luar negeri berdasarkan data Bank Indonesia pada triwulan I 2016 yang berjumlah Rp 2.800 triliun. "Rp 2.800 triliun itu belum termasuk aset yang dimiliki SPV (special purpose vehicle) yang menjadi bagian kegiatan ekonomi bawah tanah WNI," ucap dia.
Keterangan oleh Menkeu tersebut ditujukan untuk menjelaskan alasan mengapa rasio pajak atau perbandingan antara jumlah penerimaan pajak dibandingkan dan produk domestik bruto di Indonesia masih tergolong rendah dibandingkan negara berkembang lain. Rendahnya rasio pajak karena rendahnya kepatuhan.
Wajib pajak terdaftar yang memiliki kewajiban sebanyak 18 juta, namun realisasi surat pemberitahunan tahunan pajak 10,8 juta atau 60 persen, maka masih ada potensi wajib pajak 40 persen dari yang terdaftar. "Itu belum termasuk wajib pajak berpotensi yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak," ucap Sri.