Selasa 20 Sep 2016 15:03 WIB

Kepala BKPM Sebut Kunci Keberhasilan untuk Menarik Pajak dari Google

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nidia Zuraya
kantor pusat google
kantor pusat google

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berharap pemerintah akan mengambil langkah tepat untuk menarik kewajiban perpajakan dari raksasa teknologi, Google.

Google Indonesia diketahui tidak mendaftarkan diri menjadi badan usaha tetap (BUT), sehingga menyulitkan pemerintah untuk menagih pajak kepada perusahaan tersebut.

Sementara perusahaan induk Google Indonesia, Google Singapura, telah menolak diperiksa Direktorat Jenderal Pajak terkait dengan kewajiban perpajakan yang selama ini tidak dipenuhi.

Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, kunci untuk menarik kewajiban perpajakan dari perusahaan mesin pencari terbesar ini adalah dengan keseimbangan. "Kita tentunya harus menargetkan suatu hasil akhir yang fair (adil) jadi tidak terlalu gencar tapi juga tidak terlalu soft (lunak)," ujar Thomas di Kantor BKPM, Selasa (20/9).  

Menurut Lembong, apabila otoritas perpajakan mengambil langkah lunak akan tidak adil bagi pelaku domestik yang diwajibkan membayar pajak. Namun juga tidak mungkin terlalu keras karena pemerintah juga menginginkan investasi dari semua perusahaan digital global seperti Google.

Lebih lanjut ia menjelaskan, kasus semacam ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tapi juga negara lainnya. Contohnya saja Apple yang terkena kasus pajak di Uni Eropa. "Ini memang tantangan global, semua negara lagi pusing bagaimana menata suatu rezim perpajakan untuk perusahaan-perusahaan digital," tuturnya.

Apalagi, menurutnya, perpajakan dalam jasa teknologi ini semakin menonjol di dunia global. Dalam era digital, seluruhnya dapat melintasi perbatasan. Sehingga harus dicari cara untuk menerapkan pajak yang secara tradisi berdasarkan perbatasan negara, sedangkan di dunia maya tidak ada perbatasan negara.

Selain itu, ia berpendapat jika pemerintah dan otoritas terkait harus dapat menyakinkan perusahaan teknologi bahwa membentuk badan usaha di Indonesia memiliki banyak keuntungan. Hal tersebut dapat dilakukan dengan membuat suasana atraktif untuk investasi dan membuat badan usaha di Indonesia.

"Jangan malah membuat badan usaha malah menjadi rumit, dipersulit. Kita harus fokus pada pelayanan dan kenyamanan untuk membuka badan usaha disini," tandasnya.

Lebih lanjut, Thomas mengatakan, pemerintah juga harus memperhatikan pelaku digital domestik yang sudah taat pajak, agar mereka tak perlu menghadapi persaingan dengan perusahaan digital dari luar yang tidak membayar pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement