REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan Google disebut belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak secara utuh. Padahal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyebut bahwa Google memiliki tunggakan pajak kepada pemerintah Indonesia.
Menanggapi hal ini, Kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong menyebut pihaknya belum bisa berbuat banyak terkait hal ini. Sebab perusahaan-perusahaan di bidang digital dan beroperasi melalui internet masih menjadi tantangan dalam hal pajak terhadap suatu negara.
"Tantangan kepada perusahaan digital ini memang tantangan bersama. Semua negara pasti mendapatkan masalah dengan perusahaan yang beroperasi dengan internet," kata Lembong ditemui di kantornya, Senin (19/9).
Lembong menjelaskan, pihaknya cukup sering melakukan komunikasi dengan perusahaan-perusahaan digital seperti Google dan Facebook. Namun satu hal yang dia tekankan adalah masalah keadilan dalam membayar pajak.
Lembong berharap agar bukan hanya perusahaan digital seperti Traveloka, Bukalapak, atau Tokopedia saja yang ditariki pajak. Perusahaan digital global yang ada di Indonesia pun seperti Google harus melakukan pembayaran pajak yang sesuai.
"Kita Ikuti terus perkembangannya. Yang mau saya Tegaskan adalah fairness. Bagaimana kita bisa //fair//. Tapi takutnya kalau kita /gebukin/ terlalu keras nanti mereka lari ke negara lain. Jadi ga menguntungkan. Tapi di sisi lain kalo ga di kejar juga ya bagaimana. Jadi cari titik tengahnya, yang //fair//," paparnya.