Ahad 18 Sep 2016 20:29 WIB

Presiden Diminta Keluarkan Perppu Jika RUU Migas tak Sesuai Target

Rep: Frederikus Bata/ Red: Nur Aini
Kilang minyak
Foto: VOA
Kilang minyak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang Migas dalam perjalanan. Targetnya pada akhir 2016 sudah diamandemen. Namun, jika revisi tersebut tidak selesai sesuai target, DPR meminta presiden menerbitkan peraturan pemerintah.

Sejauh ini, RUU Migas masih dalam pembahasan. Anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi mengatakan pihaknya tengah mendiskusikan hal ini.

"Komisi VII  membahas RUU Migas No. 22 tahun 2001. Sebanyak 10 fraksi sudah menyatakan pendapat mereka," kata wakil rakyat asal Nusa Tenggara Barat ini dalam diskusi di Hall Dewan Pers, Jakarta, Ahad (18/9).

Draft amandemen mengarah pada perbaikan tata kelola migas. Namun jika melenceng dari target, ia meminta Presiden mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).

"Kalau nggak selesai, sebaiknya pemerintah mengambil alih dengan mengakukan Peppu ke DPR," tutur Kurtubi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement