Kamis 15 Sep 2016 13:58 WIB

Bappenas Minta Pemda Kurangi Dana Menganggur

Pemerintah daerah (Pemda) yang mengendapkan anggaran daerah di bank akan dikenai sanksi oleh Kementerian Keuangan
Pemerintah daerah (Pemda) yang mengendapkan anggaran daerah di bank akan dikenai sanksi oleh Kementerian Keuangan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mengharapkan jumlah dana menganggur milik pemerintah daerah pada akhir tahun ini semakin berkurang dibandingkan tahun sebelumnya.

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan hingga saat ini, dana menganggur yang dimiliki pemda masih di atas Rp 200 triliun yang seyogyanya dapat dimanfaatkan untuk membantu peningkatan pertumbuhan ekonomi. Bambang berharap, pola cairnya dana (disbursement) pada akhir tahun berjalan, tidak terulang kembali.

"Nanti kita lihat di akhir tahunnya, di bawah Rp 100 triliun atau tidak. Kalau di bawah Rp 100 triliun berarti sudah ada 'improvement' (peningkatan). Mereka sudah pakai uang banyak dan tidak dianggurkan di bank," ujar Bambang di Jakarta, Kamis (15/9).

Bambang menyebutkan pada November 2015, dana menganggur milik pemda mencapai Rp 240 triliun. Namun, sebulan berikutnya atau pada Desember 2015, jumlahnya berkurang menjadi Rp 100 triliun.

Menurut Bambang, pemanfaatan dana pemda yang menganggur tersebut, dapat menjadi alternatif pemacu meningkatnya pertumbuhan ekonomi setelah pemerintah melakukan pemotongan anggaran.

Penundaan penyaluran anggaran dari pemerintah pusat ke daerah-daerah yang dana idle-nya cukup besar beberapa waktu lalu, dinilai Bambang sebagai pelajaran bagi pemda untuk dapat memanfaatkan dana dengan baik dan tepat waktu.

"Kalau tidak salah kan Menkeu strateginya seperti itu, untuk memberi pelajaran bahwa kalau dikasih duit ya langsung dipakai. Jangan dianggurkan begitu," ujar Bambang menegaskan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement