REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pembatalan sebanyak 3.143 peraturan daerah oleh pemerintah pusat diharapkan dapat mendorong pembangunan di daerah.
"Kebijakan ini diharapkan mendukung upaya pemerintah yang mendorong pembangunan di daerah sebagai kunci transformasi perekonomian nasional," kata Mendagri, saat menghadiri Rakornas Biro Hukum Wilayah Jawa dan Bali di Jakarta, Rabu (14/9) malam.
Menurut dia, pembatalan perda tersebut dilakukan dengan alasan menghambat investasi, perizinan, pelayanan, dan bersifat diskriminatif, sehingga menimbulkan dampak negatif pada perekonomian nasional. Adapula, perda yang ditemukan bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Selain itu, produk hukum daerah yang merupakan dampak putusan Mahkamah Konstitusi dan terkena peralihan urusan berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, juga dibatalkan, kata Mendagri lagi. Selain telah mengeluarkan daftar 3.143 perda yang dibatalkan, Kementerian Dalam Negeri saat ini juga sudah menerbitkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tentang Pembatalan Perda untuk Jawa dan Bali. "Langkah demikian kemudian diharapkan meningkatkan daya saing di era kompetisi saat ini," ujarnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memerintahkan Kemendagri untuk membatalkan ribuan perda guna menyederhanakan birokrasi di Indonesia, serta agar masyarakat dapat mempersiapkan diri menghadapi persaingan antarnegara yang semakin ketat.
Baca juga: Pemerintah Klaim Pembatalan Perda Buat Indonesia Dilirik Investor