REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan alasan dibalik ketergantungan Indonesia dalam mengimpor minyak. Luhut menyebutkan selama berada di Kementerian ESDM, ia melihat banyak aturan tumpang tindih.
Ia mencontohkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010. Itu membuat para investor enggan mencari minyak lantaran banyaknya pajak yang dikenakan. Hal itu memengaruhi proses produksi dalam negeri.
"Ini miss management saja, sebulan saya menjadi PLT menteri ESDM, saya melihat salah urus semua, orang nggak maulah belum apa-apa sudah dipajakin," katanya di Jakarta, Kamis (8/9).
Aturan tersebut sedang dalam proses revisi. Rencananya pada akhir 2016 akan diamandemen.