Jumat 02 Sep 2016 07:00 WIB

Luhut Tunggu DPR Soal Finalisasi RUU Minerba

Rep: Frederikus Bata/ Red: Ani Nursalikah
Plt Menteri ESDM Luhut Pandjaitan menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).
Foto: Antara/ Akbar Nugroho Gumay
Plt Menteri ESDM Luhut Pandjaitan menyampaikan pandangannya dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber daya Mineral (KESDM) kembali mendorong revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaksana Tugas (PLT) Menteri KESDM Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan hal itu di depan anggota Komisi VII DPR RI.

"Mengenai finalisasi UU Minerba, kami menunggu apa yang diberikan parlemen," kata Luhut saat melakukan Rapat Kerja dengan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/9).

Ia melanjutkan, perwujudan aturan tersebut harus berlaku untuk semua korporasi. Tidak hanya untuk perusahaan berskala besar.

Baca: Proyek 10 Ribu Megawatt Ditunda

"Intinya kami tidak ingin revisi UU Minerba berlaku buat satu dua orang, tetapi universal. Jangan hanya lihat Freeport dan Newmont, industri lain sudah membangun 25 hingga 35 persen," ujar Luhut.

Pejabat negara asal Sumatra Utara mengakui aturan UU Migas yang baru berlaku pada 2014 murni kesalahan pemerintah. Itu menghambat para investor membangun smelter di tengah harga komoditas menurun.

Menurutnya, konsepnya perlu direvisi. Ini bertujuan menganulir sejumlah aturan di bawahnya. Muaranya pada hilirisasi sumber daya tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement