REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendorong PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) segera menjalankan uji teknis di Lemigas. Langkah ini ditempuh untuk memastikan kelayakan dan klasifikasi produk bahan bakar sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Pada Kamis (23/4/2026), pihak Kementerian ESDM kembali mengundang produsen Bobibos ke Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo. Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan 14 April 2026, dengan fokus pada pematangan rencana pengujian laboratorium sekaligus penegasan standardisasi produk.
"Ditjen Migas kembali memanggil PT Inti Sinergi Formula (Bobibos) di Kantor Ditjen Migas, Gedung Ibnu Soetowo Jakarta. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan awal pada 14 April lalu, untuk mematangkan rencana pengujian laboratorium serta memastikan standardisasi dan klasifikasi produk sebelum dipasarkan atau digunakan secara luas," kata Direktur Teknik dan Lingkungan Migas Noor Arifin Muhammad di Jakarta, dikutip Sabtu (25/4/2026).
Ditjen Migas mengarahkan Bobibos segera menuntaskan tahapan pengujian guna menentukan posisi produk, apakah masuk kategori bahan bakar nabati (BBN) atau bahan bakar minyak (BBM). Penentuan klasifikasi ini menjadi syarat utama sebelum produk digunakan secara luas.
"Secara detail, teknis pengujian akan sepenuhnya dilakukan oleh Lemigas. Kami minta Bobibos proaktif menindaklanjuti langkah-langkah teknis ini agar prosesnya akuntabel," ujar Noor.
Pengujian awal oleh Lemigas dimulai dari pengambilan sampel pada tangki penyimpanan sesuai standar internasional ASTM D4057. Tahapan ini menjadi dasar untuk menilai kesesuaian spesifikasi produk terhadap standar yang berlaku.