Selasa 30 Aug 2016 19:56 WIB

Penundaan Transfer Daerah Dilakukan Selektif

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Dana Alokasi Umum ditunda
Foto: setkab.go.id
Dana Alokasi Umum ditunda

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan bahwa penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) termasuk penundaan penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) dilakukan secara selektif.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebeutkan bahwa pemerintah sama sekali tidka memotong DAU, hanya sebatas menunda transfer ke daerah dengan melihat kemampuan keuangan negara dan kas pemerintah daerah.

"Ibaratnya, saya meminjam daerah, karena memang (pusat) tidak ada uangnya. Dan kami meminjam daerah yang memiliki uang. Daerah akan tetap bisa membayar seluruh bisa membayar seluruh PNS daerahnya. Termasuk mengenai guru, angka yang kami terima dari Kemendikbud dan daerah tantang berapa jumlah guru. Sehingga tidak benar apabila kami menunda pembayaran gaji guru," jelas Sri Mulyani di gedung parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (30/8).

Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Budiarso Teguh Widodo menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan APBN-P Tahun Anggaran 2016, telah dilakukan review secara menyeluruh terhadap rencana pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan. Berdasarkan peninjauan tersebut, ia melanjutkan,  diperkirakan rencana penerimaan negara, terutama dari pajak, tidak dapat dicapai.

"Untuk itu, perlu dilakukan pengendalian belanja negara, termasuk di antaranya penghematan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD)," katanya.

Budiarso menyebutkan bahwa penghematan TKDD dilakukan secara hati-hati dan selektif agar tidak mengurangi kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat dan pembangunan infrastruktur yang diperlukan untuk menstimulasi perekonomian daerah.

Penghematan TKDD tahun 2016 diperkirakan sebesar Rp 72,9 triliun, yang bersumber dari penghematan alamiah sebesar Rp 36,8 triliun dan penundaan sebagian penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 19,4 triliun dan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 16,7 triliun.

Budiarso menambahkan bahwa penyaluran sebagian DAU atau DBH dilakukan dengan mempertimbangkan kapasitas fiskal daerah berupa perkiraan pendapatan dan belanja daerah, termasuk belanja pegawai dan belanja modal dan posisi saldo pada akhir tahun 2016.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement