Selasa 30 Aug 2016 15:41 WIB

Perkembangan Industri Kosmetik Teradang Peraturan Pemerintah

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nidia Zuraya
Pengunjung mencoba produk kecantikan dalam pameran produk kosmetik dan herbal di Kementerian Perindustrian, Jakarta beberapa waktu lalu.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pengunjung mencoba produk kecantikan dalam pameran produk kosmetik dan herbal di Kementerian Perindustrian, Jakarta beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebut bahwa industri kosmetik dan jamu menjadi dua sektor yang mampu menghasilkan pendapatan negara dalam jumlah cukup besar.

Ketua Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi (PPA) Kosmetik Indonesai Putri K Wadhani mengatakan, dengan jumlah pendudukan di dalam negeri saja, industri kosmetik mampu tumbuh karena banyak masyarakat menggunakan produk lokal ini.

Sayang, pertumbuhan ini masih mendapatkan ‎banyak adangan dari sisi peraturan pemerintah. Putri mengatakan, sejumlah peraturan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuat industri kosmetik mendapat lawan yang tidak 'seimbang'. Sebab kosmetik dari luar negeri dengan mudah masuk ke Indonesia tanpa mendapatkan verifikasi.

Dalam Permendag tersebut, kosmetik menjadi barang yang tidak melalui proses verifikasi atau penelusuran teknis impor.‎ Hasilnya banyak produk kosemtik ilegal dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan bisa masuk dan beredar di Indonesia.

"Kita minta agar beberapa pasal yang merugikan industri kosmetik bisa direvisi. Jangan sampai karena peraturan ini, kosmetik dari luar tidak dicek. Hasilanya impor kosemtik ilegal meningkat tajam," kata Putri di kantor Kemenperin, Selasa (30/8).

Menurut Putri, jika industri kosmetik dalam negeri ingin‎ maju, maka persaingan usaha harus bersih. Jangan sampai dengan adanya Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tentang produk impor tertentu bisa masuk ke dalam negeri tanpa pajak. Hal ini bisa membuat produk kosmetik impor akan lebih murah dibandingkan produk kosmetik dalam.

Selain Permendag Nomor 87 Tahun 2015, Putri juga berharap agar pemerintah segera melakukan revisi sejumlah pasal di Permendag No 70 Tahun 2015 mengenai angka pengenal impor (API). Dalam Permendag ini, importir umum yang sebelumnya hanya bisa mengimpor satu jenis produk (section), kini bisa mengimpor semua jenis barang untuk tujuan diperdagangkan.

Menurut Putri, saat ini pihak Kemendag sendiri sedang melakukan penyisiran terhadap sejumlah pasal yang merugikan pelaku industri dalam negeri. Dia berharap agar Kemendag segera menyelesaikan revisi tersebut agar industri kosmetik semakin berjaya di negeri sendiri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement