Selasa 30 Aug 2016 14:46 WIB

60 Perusahaan Miliki Tunggakan ke Kas Negara Senilai Rp 79,86 Miliar

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Negara (ilustrasi)
Foto: Antara
Anggaran Negara (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID JAKARTA -- lnspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Cris Kuntadi mengatakan berdasarkan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di lingkungan Kementerian Perhubungan sampai dengan Semester I 2016, terdapat 60 perusahaan belum menyelesaikan kewajiban penyetoran ke kas negara dengan nilai mencapai Rp 79,86 miliar.

Nilai kewajiban tersebut merupakan hasil pemeriksaan BPK dari tahun 2010 sampai dengan 2016, yang terkait rekomendasi penyetoran ke kas negara karena adanya kelebihan pembayaran akibat ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi teknis, denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan, dan PNBP atas jasa transportasi yang belum dibayarkan.

Di antara 60 perusahaan yang masih menunggak, terdapat juga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang belum menyelesaikan kewajibannya. "Jika temuan BPK tidak ditindaklanjuti, kami akan meminta aparat penegak hukum untuk membantu menindaklanjutinya,” ujar Cris melalui keterangan tertulisnya, Selasa (30/8).

Cris mengatakan Kementerian Perhubungan telah mengirimkan nota tagihan kepada perusahaan-perusahaan yang belum menyelesaikan penyetoran ke kas negara. Ia juga mengatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan juga akan kembali menyampaikan peringatan secara tertulis.

"Kami beri waktu hingga 30 hari ke depan, jika sampai batas waktu yang telah ditentukan perusahaan-perusahaan tersebut belum membayar, maka akan kami rekomendasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk memasukkan mereka ke dalam daftar hitam (black list) dan mengumumkan di LKPP sehingga perusahaan-perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan pekerjaan selama dua tahun," ujar Cris.

Ia mengatakan dengan ditetapkannya perusahaan-perusahaan tersebut ke dalam daftar hitam, bukan berarti kewajiban mereka kepada negara bisa terhapus, perusahaan-perusahaan tersebut tetap harus menyetorkan nilai kelebihan pembayaran pekerjaan tersebut ke kas negara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement