Selasa 30 Aug 2016 10:04 WIB

Rencana Pembatasan Harga Komoditas Pangan Dinilai Belum Jelas

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Harga Bawang Merah Naik: Pedagang memilah bawang merah di Pasar Senen, Jakarta, Senin (18/5).
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Harga Bawang Merah Naik: Pedagang memilah bawang merah di Pasar Senen, Jakarta, Senin (18/5).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan menetapkan batas bawah dan batas atas untuk mengendalikan harga 14 komoditas pangan. Mekanisme pembatasan harga ini bakal  menggantikan skema harga pembelian pemerintah (HPP) di tingkat petani dan harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen akhir. Namun, rencana itu dinilai belum jelas.

Ketua Asosiasi Bawang Ikhwan Arif mengatakan, pihaknya memang sudah mendapatkan informasi mengenai program baru dari Kemendag untuk menjaga kestabilan harga di tingkat petani dan masyarakat. Namun pihaknya masih belum mengetahui langkah kongkrit apa yang bakal dijalankan dalam menjaga harga di setiap tingkatan.

"Jadi mereka (Kemendag) bercerita kalau program tersebut mau dijalankan tahun‎ ini. Tapi sampai sekarang kita nggak tahu jalan ke depannya mau seperti apa. Belum ada kejelasan," kata Ikhwan, Selasa (30/8).

Menurut Ikhwan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan arahan yang jelas mengenai tata cara program harga batas atas dan batas bawah. Meskipun program ini dianggap bisa menguntungkan petani dan tidak merugikan konsumen dengan harga yang tinggi sewaktu-waktu.

Apalagi untuk bawang, komoditas satu ini tidak bisa dijaga harganya. Ketika produksi bawang melimpah, sudah pasti harga akan anjlok. Sebab petani tidak mungkin menyimpan bawang terlalu lama, karena sifat bawang yang mudah layu jika disimpan dalam jangka waktu panjang.

"Ya kita lihat saja dulu (programnya). Karena dari faktor produksi sendiri bawang ini gampang rusak, waktunya singkat. Bisa-bisa harga drop kalau bawangnya jelek," ungkap Ikhwan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, untuk harga bawah akan diberlakukan pemerintah melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) ketika membeli sejumlah komoditas pangan dari petani. Sedangkan batas harga atas dipatok pemerintah untuk bahan baku pangan yang dijual pedagang ke masyarakat.

Adapun 14 komoditas yang bakal menggunakan sistem ini yakni beras, kedelai, tempe, cabai, bawang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam, serta ikan segar, seperti ikan bandeng, ikan kembung, dan ikan tongkol/tuna/cakalang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement