Senin 29 Aug 2016 13:24 WIB

Jokowi Minta Dirjen Pajak Jawab Keresahan Soal Pengampunan Pajak

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nidia Zuraya
Presiden Joko Widodo berbicara pada Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.
Foto: Antara/R. Rekotomo
Presiden Joko Widodo berbicara pada Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Semarang, Jawa Tengah, beberapa waktu lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Kabinet Pramono Anung mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak untuk segera memberi penjelasan terkait kesimpangsiuran informasi mengenai pengampunan pajak.

Pramono mengatakan, pemerintah cukup memperhatikan merebaknya isu di media sosial terkait pengampunan pajak. "Presiden akan meminta Kementerian Keuangan dan Dirjen ‎Pajak untuk menjelaskan. Keresahan ini jangan sampai melebar kemana-mana," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/8). 

Pramono mengatakan, semangat utama dari program pengampunan pajak adalah agar bagaimana ‎dana-dana besar yang ada di luar negeri dapat dideklarasikan dan direpatriasikan sehingga bisa kembali ke Indonesia. 

"Bukan yang sudah tertib membayar pajak, kemudian dikejar-kejar," ujarnya. 

Meski begitu, Pramono menampik bahwa pengampunan pajak sudah menyimpang dari tujuan awalnya. Menurut dia, saat ini ada pihak-pihak yang menggunakan isu pengampunan pajak untuk kepentingan politik. 

"Kami melihat dan mengikuti isu ini. Intinya, kami meminta Dirjen Pajak segera mengantisipasi. Jangan sampai rumor ini berkembang di masyarakat," ujar dia. 

Belakangan ini, beredar postingan di media sosial yang menceritakan keresahan seorang pensiunan yang ingin mengikuti pengampunan pajak.‎ Pensiunan tersebut terkejut karena diketahui harus membayar uang tebusan hingga Rp 90 juta karena selama ini ada harta-harta yang belum dilaporkannya ke dalam surat pemberitahuan pajak.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement