Jumat 26 Aug 2016 13:36 WIB

Bolehkah Mengeluarkan Penyewa Sebelum Masa Sewa Habis?

Menyewakan rumah
Foto:
Menyewa rumah

Dari penjelasan sebelumnya telah ditegaskan bahwa tidak bisa mengakhiri perjanjian sewa menyewa secara sepihak. Namun, di PP nomor 44 tahun 1994 dijelaskan bahwa perjanjian tersebut bisa berakhir karena beberapa hal. Misalnya pihak yang terlibat tak mentaati hak dan kewajiban yang telah disepakati bersama.

Bila perjanjian berakhir karena pelanggaran hak dan kewajiban, akan ada dua konsekuensi, yakni:

• Bila penyewa yang dirugikan, maka pemilik wajib membayar ganti rugi dengan mengembalikan uang sewa. Misalnya pemilik mendadak dan bersikeras menjual properti dan mengeluarkan si penyewa.

• Jika pemilik properti yang dirugikan, maka penyewa wajib mengembalikan apa yang disewa sesuai dengan kondisi semula. Misalnya penyewa merusak properti. Penyewa juga tidak bisa meminta kembali uang sewa yang sudah dibayarkan.

sumber : Rumahku.com
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement