Jumat 26 Aug 2016 13:36 WIB

Bolehkah Mengeluarkan Penyewa Sebelum Masa Sewa Habis?

Menyewakan rumah
Foto: pixabay
Menyewakan rumah

REPUBLIKA.CO.ID, Banyak alasan ketika seorang pemilik properti berniat mengeluarkan penyewa. Misalnya karena penyewa properti kurang sopan, pembayaran yang menunggak dan lain-lain. Pertanyaannya apakah tindakan tersebut diperkenankan untuk dilakukan?

Ketika memutuskan menyewakan properti, Anda memang harus berani menghadapi dan menanggung beragam risiko. Untuk meminimalisir risiko, pemilik harus jeli saat memilih penyewa. Namun, bila sudah terlanjur dan mendapatkan penyewa yang menyusahkan, simak sejenak ulasan berikut. Ada beberapa landasan hukum terkait sewa-menyewa yang harus Anda pahami.

Hukum Sewa Menyewa

Aturannya terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum (KUH) Perdata pasal 1548. Isinya menyatakan bahwa sewa-menyewa adalah perjanjian dimana pihak satu mengikatkan diri untuk memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu, serta dengan pembayaran dan harga yang telah disepakati bersama.

Jaminan hukum sewa-menyewa tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1994. Isinya pemerintah menjamin perlindungan hukum bagi pemilik dan penyewa dengan syarat memiliki surat perjanjian tertulis yang sah. Surat tersebut mengatur tiga klausul penting yakni, hak dan kewajiban pemilik dan penyewa properti, jangka waktu sewa, dan harga sewa.

sumber : Rumahku.com
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement