Jumat 26 Aug 2016 13:36 WIB

Bolehkah Mengeluarkan Penyewa Sebelum Masa Sewa Habis?

Menyewakan rumah
Foto:
Menyewa rumah

Dari aturan yang dimuat di KUH Perdata pasal 1381, perjanjian sewa menyewa berakhir karena dua hal, yakni masa sewa berakhir dan terpenuhinya syarat teretntu sesuai perjanjian. Masa sewa ini sesuai dengan isi dalam surat perjanjian.

Selama tidak dilakukan perpanjangan, maka sewa menyewa akan berakhir sesuai kesepakatan awal dan dalam perlindungan hukum.

Meski pemilik atau penyewa meninggal dunia, perjanjian tetap berlanjut dan tidak bisa diakhiri sebelum jangka waktu tertentu. Seluruh hak dan kewajiban diteruskan oleh ahli waris pemilik atau penyewa.

Selain itu, perjanjian juga tidak bisa diputus bila properti yang disewakan hendak dijual. Pembeli properti baru harus menunggu hingga waktu sewa menyewa habis. Kecuali perihal penjualan ini telah ditentukan sebelumnya dan ada di perjanjian tertulis.

sumber : Rumahku.com
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement