Jumat 19 Aug 2016 15:47 WIB

Pemerintah akan Ambil Alih Inisiatif Revisi UU Minerba

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Menko Maritim dan Sumber Daya selaku Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan bergegas usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/8).
Foto: Antara/ Widodo S. Jusuf
Menko Maritim dan Sumber Daya selaku Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan bergegas usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (16/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara dan revisi UU nomor 21 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas) diminta untuk rampung lebih cepat. Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan, percepatan pembahasan RUU Minerba dan Migas ini akan dilakukan salah satunya dengan membuka opsi pengambilalihan inisiatif revisi UU dari sebelumnya merupakan inisiatif parlemen menjadi inisiatif pemerintah.

Luhut menjelaskan, pembahasan RUU Miags dan Minerba yang tahun ini masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2016, sudah mulai dibahas sejak tiga tahun lalu. Ia menilai, dengan menjadikan RUU Minerba dan RUU Migas sebagai inisiatif pemerintah, diharapkan pembahasannya bisa lebih cepat.

"Sudah lama dibuat, tiga tahun. Sekarang kami mau usulkan ke DPR biar pemerintah inisiatif ajukan ke DPR. Kita akan segera. Kalau perlu minggu ini kita mau komunikasi dengan DPR, minggu depan kita ketemu," kata Luhut.

Sementara itu, Anggota Komisi VII DPR Satya Widya Yudha menilai bahwa ide pemerintah untuk menjadikan pembahasan RUU Minerba dan RUU Migas menjadi inisiatif pemerintah tidak lantas akan mempercepat finalisasi revisi kedua UU tersebut. Ia menyebutkan bahwa untuk mengubah inisiatif tersebut, maka Luhut selaku Plt Menteri ESDM harus berbicara dengan Kementerian Hukum dan HAM sebagai wakil pemerintah untuk menjembatani dialog dengan Badan Legislasi DPR.

"Ini untuk meminta agar menjadi inisatif pemerintah. Beberapa waktu lalu sudah dicoba dan DPR tidak mengizinkan. Dan tidak juga langsung (jadi lebih) cepat, pada waktu diskusi harus disepakati juga oleh masing-masing fraksi," kata Satya.

Satya menyebutkan bahwa parlemen yang tidak mengizinkan perubahan inisiatif tersebut lantaran sejak awal telah disepakati bahwa kedua pembahasan RUU tersebut merupakan inisiatif DPR. Terlebih, hasil panitia angket tentang Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan pada 2009 lalu juga menunjukkan hasil yang sama.

"Mekanisme pembahasan UU dilakukan Baleg dengan Kemenkumham. Yang berbicara untuk pembahasan UU bukan kementerian teknis dalam hal ini ESDM, Pak Luhut boleh saja punya Ide. Tapi itu untuk disampaikan ke Menkumham agar Menkumham bicara dengan badan legislasi DPR. Begitu bilang oke baru dijalankan ESDM," kata Satya.

RUU Migas dilakukan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi pada 2003 yang menggugurkan beberapa pasal dalam UU Migas terdahulu. Sedangkan RUU Minerba dilakukan untuk menyelaraskan payung hukum ini dengan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Urusannya, revisi UU Minerba bisa menegaskan peran Pemda dalam pengelolaan sumber daya mineral di daerah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement