REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan Pradnyawati mengatakan, dalam waktu dekat Pemerintah Australia akan meregistrasi dan mengesahkan perubahan-perubahan pada legislasi Australian Consumer Law termasuk standardisasi informasi baru dalam pelabelan. Selain itu, Pemerintah Australia juga akan memfinalisasi materi panduan agar pelaku bisnis dapat mengetahui label yang digunakan.
“Perusahaan atau eksportir produk makananan dan minuman (mamin) di Indonesia yang melakukan ekspor ke Australia melalui penjualan ritel perlu menyesuaikan kemasan, dan pelabelan produknya guna memenuhi peraturan baru tersebut," kata Pradnyawati di Jakarta, Jumat (19/8) .
Untuk menerapkan peraturan tersebut, Pemerintah Australia mulai melakukan finalisasi panduan materi yang meliputi online tool, style guide, dan materi lainnya termasuk mempersiapkan contoh label yang dapat diunduh. Hal ini dilakukan agar konsumen dan pelaku bisnis mendapatkan edukasi dan sosialisasi secara nasional terkait aturan pelabelan yang baru.
Pradnyawati meminta eksportir produk mamin Indonesia yang menjual ke Australia mulai menyesuaikan diri. Selain itu, pelaku bisnis sebaiknya memanfaatkan kesempatan ini untuk memberikan informasi tentang produknya disertai dengan bukti-bukti empiris. Dengan demikian, selain memenuhi persyaratan standardisasi, pelaku usaha juga dapat memberikan informasi yang akurat kepada para konsumen.
Baca juga: Australia Terapkan Aturan Baru Label Produk Makanan dan Minuman