REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) akan menerapkan kebijakan suku bunga dengan 7 Days Repo Rate mulai 19 Agustus 2016. Deputi Bidang Koordinasi Fiskal dan Moneter Kementerian Koodinator (Kemenko) Perekonomian Bobby Hamzar Rafinus mengatakan, pengalihan acuan BI Rate menjadi 7 Days Repo Rate diharapkan bisa mendorong penurunan suku bunga simpanan perbankan lebih cepat.
"Kita tahu Pemerintah mengharapkan tingkat bunga pinjaman secara bertahap turun di bawah 10 persen. Saat ini penurunan tersebut relatif lambat. Dalam jangka menengah panjang penurunan suku bunga akan meningkatkan efisiensi perbankan dan perekonomian pada umumnya," kata Bobby, di Jakarta, Senin (15/8).
Meski akan mengalami perbaikan, regulasi ini belum bisa berdampak pada kondisi fiskal jangka pendek. Perbankan pun belum akan merasakan perbedaan dari perubahan kebijakan suku bunga tersebut.
Menurut Bobby, dengan sasaran bunga pinjaman bisa di bawah 10 persen tercapai pada 2017, maka dampak 7 Days Repo Rate baru bisa berdampak pada 2018. "Ini juga masih harus memperkirakan situasi inflasi yang rendah dan pertumbuhan ekonomi yang semakin membaik," ujarnya.