REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perindustrian akan menambah empat sektor baru ke dalam daftar industri yang mendapatkan harga gas murah. Empat sektor tersebut yakni industri tekstil dan alas kaki, industri ban, industri makanan, serta industri pulp dan kertas.
Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, empat industri yang ditambahkan tersebut merupakan sektor yang pertumbuhannya paling besar. Dengan demikian, apabila diberikan trigger sedikit dengan penurunan harga gas maka pertumbuhannya diproyeksi akan semakin kencang. Selain penambahan sektor industri, Kementerian Perindustrian akan meminta agar harga gas untuk industri bisa kembali diturunkan dari enam dolar AS per MMBTU menjadi empat dolar AS per MMBTU.
"Karena harga internasional segitu, bahkan banyak yang lebih murah dari itu. Mereka beli harga di bawah empat dolar AS tapi kita sembilan dolar AS, kita pasti kalah bersaing," ujar Sigit di Jakarta, Jumat (12/8).
Sigit menjelaskan, gas merupakan elemen penting sebagai penggerak industri. Gas tidak hanya digunakan sebagai energi namun juga bahan baku, terutama bagi industri petrokimia yang membutuhkan gas sebesar 70 persen untuk memproduksi pupuk. Menurut Sigit, Kementerian Perusahaan akan terus berupaya untuk bernegosiasi dengan Kementerian ESDM untuk meminta agar harga gas industri bisa turun sampai empat dolar AS per MMBTU.
"Iya, itu yang bisa menetukan Kementerian ESDM, dan kita meminta. Kalau gak dalam lima tahun ke depan rontok semua industri kita, dan nanti tidak bisa mencapai target yang dicanangkan di Nawacita," kata Sigit.
Kementerian Perindustrian mempertimbangkan kembali untuk menambahkan sektor lain karena ada beberapa industri yang protes dan merasa tidak adil. Padahal, masih banyak sektor-sektor yang membutuhkan gas sebagai energi maupun bahan baku. Oleh karena itu, Kementerian Perindustrian mempertimbangkan lagi untuk membicarakan hal tersebut bersama Kementerian ESDM.
Sigit menjelaskan, sampai saat ini Kementerian Perindustrian belum mengeluarkan peraturan menteri perindustrian yang mengatur tentang pemanfaatan gas industri karena masih menunggu perubahan peraturan ESDM. Menurut Sigit yang berhak menetapkan sektor adalah Kementerian ESDM atas rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. "Kita sudah bikin surat rekomendasi untuk Menteri ESDM," kata Sigit.
Baca juga: Kemenperin Minta Harga Gas Industri Diturunkan