Senin 08 Aug 2016 14:34 WIB

Dana Transfer Daerah akan Diturunkan Jadi Rp 72,9 Triliun

Rep: Satria Kartika Yudha/ Red: Nur Aini
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)
Pemotongan Anggaran (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo menyampaikan, rencana penghematan anggaran dana transfer ke daerah mencapai Rp 72,9 triliun. Jumlah ini lebih besar dari yang sebelumnya disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat mengumumkan rencana pemangkasan anggaran di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/8).

Boediarso menjelaskan, belanja transfer ke daerah akan mengalami penurunan pada pagu dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 21,1 triliun. "Penurunan ini karena adanya penurunan pendapatan pajak dari sumber daya alam yang dibagihasilkan," kata Boediarso melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Senin (8/8).

Selain penurunan DBH, kata Boediarso, akan ada penundaan dana alokasi umum (DAU) Rp 19,4 triliun. Kemudian penghematan dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 29,6 triliun.

Rencana penghematan anggaran juga didapat dari dana desa. Menurut Boediarso, dana desa sampai akhir tahun diperkirakan ada penghematan secara alamiah atau dana yang tidak terserap sebesar Rp 2,8 triliun.

"Jadi, sebenarnya ini bukan pemangkasan. Tapi, sifatnya lebih perkiraan penghematan penyaluran," ujar Boediarso.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani akan memangkas belanja pemerintah hingga Rp 133,8 triliun. Jumlah itu terdiri dari pemangkasan belanja kementerian dan lembaga Rp 65 triliun dan dana transfer ke daerah Rp 68,8 triliun. Pemangkasan ini dilakukan untuk mencegah pelebaran defisit anggaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement