Jumat 05 Aug 2016 18:51 WIB

Indonesia-Ukraina Sepakati Kerja Sama Bidang Pertanian

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Nur Aini
Kunjungan Presiden Ukraina. (dari kiri) Ibu Negara Ukraina Maryna Poroshenko, Presiden Ukraina Petro Poroshenko, Presiden Joko Widodo, dan Ibu Iriana saat penyambutan kedatangan Presiden Ukraina di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/8).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Kunjungan Presiden Ukraina. (dari kiri) Ibu Negara Ukraina Maryna Poroshenko, Presiden Ukraina Petro Poroshenko, Presiden Joko Widodo, dan Ibu Iriana saat penyambutan kedatangan Presiden Ukraina di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (5/8).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia dan Ukraina baru saja menandatangani perjanjian kerja sama di bidang pertanian. Penandatanganan dokumen kerja sama tersebut dilakukan dalam rangkaian kunjungan kenegaraan yang dilakukan Presiden Ukraina Petro Poroshenko ke Istana Merdeka, Jumat (5/8).

Dokumen kerja sama ditandatangani oleh menteri pertanian dari kedua negara dengan disaksikan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo dan Presiden Ukraina Petro Poroshenko.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, kerjasama pertanian yang disepakati meliputi riset dan teknologi pertanian, pertukaran ahli bidang pertanian dan sampel produk pertanian, kerja sama peternakan, kerja sama karantina hewan dan tumbuhan, pengembangan produk makanan serta mendorong investasi pertanian.

Retno menjelaskan, Ukraina merupakan salah satu negara penghasil gandum terbesar di Eropa. Karenanya, lebih dari 60 persen komposisi ekspor Ukraina ke Indonesia berupa gandum. Adapun Indonesia juga mengirim produk pertanian berupa minyak kelapa ke Ukraina yang komposisinya melebihi 60 persen dari total produk yang diimpor.

"Dalam bidang pertanian memang terdapat potensi yang sangat tinggi untuk dikembangkan," ujar Menlu, usai pertemuan.

Selain bidang pertanian, Indonesia dan Ukraina juga telah menandatangani tiga kesepakatan lain di bidang pertahanan, hubungan diplomatik serta kerjasama bebas visa bagi pemegang paspor diplomatik dan paspor dinas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement