Kamis 04 Aug 2016 20:31 WIB

OJK: Pasar Keuangan Syariah Terus Berkembang

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: M.Iqbal
Pengunjung mengunjungi booth peserta dari pameran produk dan jasa keuangan syariah, Keuangan Syariah Fair 2016 di Jakarta, Kamis (3/3).
Foto: Republika/Darmawan
Pengunjung mengunjungi booth peserta dari pameran produk dan jasa keuangan syariah, Keuangan Syariah Fair 2016 di Jakarta, Kamis (3/3).

REPUBLIKA.CO.ID,TANGERANG -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai peranan pasar keuangan syariah terus meningkat. Berdasarkan data OJK, hingga Mei 2016 aset perbankan syariah, pasar modal syariah, dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) syariah telah mencapai Rp 3.952,1 triliun.

Rinciannya adalah  perbankan syariah Rp 297,9 triliun dan IKNB syariah Rp 74,8 triliun. Sedangkan, pasar modal syariah tercatat sebesar Rp 3.579,4 triliun per 30 Juli 2016.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 OJK, Edy Setiadi mengatakan, hal ini menunjukkan bahwa keuangan syariah terus berkembang pesat dalam lima tahun terakhir ini. "Peranan keuangan syariah dalam berbagai sektor ekonomi juga terus meningkat antara lain melalui pendanaan APBN, proyek-proyek swasta dan UMKM. Selain itu, keuangan syariah juga telah hadir menjadi sarana bagi perencanaan keuangan, investasi, dan perlindungan risiko bagi masyarakat di Tanah Air," ujar Edy Setiadi usai pembukaan Keuangan Syariah Fair (KSF) ke-3 2016 di Summarrecon Mall Serpong, Kamis (4/8).

Meningkatnya peranan keuangan syariah juga terlihat dari peningkatan rasio aset keuangan syariah terhadap GDP. Total aset keuangan syariah dibandingkan GDP Indonesia terus meningkat dari tahun ke tahun.

Pada tahun 2011 total aset keuangan syariah hanya mencapai 30,4 persen dari GDP. Nilai tersebut meningkat menjadi 40,3 persen pada tahun 2015.

Meski begitu, kata Edy, pangsa pasar keuangan syariah di pasar keuangan masih bergerak di sekitar 5 persen. "Tentunya memang ada dua hal yang perlu dipahami, bagaimana menggairahkan sisi keuangannya, sekaligus juga bisa berkompetitif secara fair dengan konvensional, tapi di sisi lain butuh dukungan sektor riil," tuturnya.

Untuk itu, OJK menyelenggarakan KSF yang bertujuan untuk meningkatkan awareness, pemahaman, dan utilitas masyarakat terhadap produk keuangan syariah dengan target peningkatan jumlah konsumen/investor produk keuangan syariah dan peningkatan pemahaman masyarakat tentang produk dan jasa keuangan syariah.

Pada tahun ini, OJK merencanakan akan menyelenggarakan enam kali KSF di berbagai kota di Indonesia. Penyelenggaraan KSF di Summarecon Mall Serpong - Tangerang Selatan pada 4-7 Agustus 2016 merupakan kegiatan KSF ke-3 di tahun ini.

Secara resmi, KSF-III di Tangerang Selatan dibuka oleh Deputi Komisioner Pengawas IKNB I Edy Setiadi. KSF-III di Summarecon Mall Serpong-Tangerang Selatan diikuti oleh 36 industri keuangan syariah, yang terdiri atas 14 industri perbankan syariah, 11 industri keuangan non bank syariah, dan 11 industri pasar modal syariah.

Aset IKNB Syariah hingga Mei 2016 berkontribusi 4,66 persen dari total aset keuangan syariah disumbang dari aset Perusahaan Asuransi Syariah Rp29,83 triliun, Perusahaan Pembiayaan Syariah Rp27,51 triliun, Perusahaan Modal Ventura Syariah Rp469 miliar, Perusahaan Penjaminan Syariah Rp 673 miliar, PT Pegadaian (Persero) Rp 4,10 triliun, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Rp 12,21 triliun.

Sementara aset perbankan syariah hingga Mei 2016 mencapai Rp297,9 triliun atau tumbuh 9,38 persen dibanding posisi yang sama tahun lalu. Jumlah jaringan kantor bank syariah dan unit syariah mencapai 2.191 kantor dengan total Dana Pihak Ketiga Rp 238,37 triliun dan total pembiayaan Rp 217,86 triliun.

Aset pasar modal syariah hingga Juli 2016 terdiri dari saham syariah Rp 3.172 triliun, sukuk korporasi Rp 11,11 triliun, sukuk negara Rp 386,17 triliun dan reksadana syariah Rp 9,92 triliun. Mengenai Pasar Modal Syariah, sejak diterbitkan Paket Kebijakan Pasar Modal Syariah di akhir 2015, terdapat perkembangan produk khususnya Reksadana berbasis efek syariah luar negeri.

Saat ini terdapat sembilan reksadana berbasis efek syariah luar negeri dalam kurun waktu enam bulan. Reksadana ini merupakan salah satu produk yang bisa digunakan manajer investasi yang akan berinvestasi di efek luar negeri dalam jumlah besar yaitu minimal 51 persen dari total Net Aktiva Bersih (NAB). Saat ini sudah ada 12 perusahaan efek yang memiliki sistem online trading syariah, sehingga semakin memudahkan masyarakat dalam investasi sesuai syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement