Jumat 29 Jul 2016 18:27 WIB

Menteri ESDM Diminta tak Kehilangan Momentum Benahi Sektor Energi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nur Aini
Archandra Tahar. (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Archandra Tahar. (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Archandra Tahar diminta tidak kehilangan momentum melanjutkan reformasi tata kelola sektor energi dan akselerasi pembangunan infrastruktur energi. Pengamat energi Fabby Tumiwa menyebutkan, terdapat tiga aspek yang perlu mendapatkan perhatian Menteri ESDM yakni reformasi institusi dan kelembagaan sektor migas dan minerba, percepatan penyediaan akses energi, dan inovasi kebijakan dan teknologi.

Reformasi sektor migas dan minerba, ujarnya, meliputi penyusunan UU Minyak dan Gas untuk menggantikan UU Nomor 22/2001 yang dibatalkan tiga kali oleh Mahkamah Konstitusi. UU Migas yang saat ini masih berlaku dipandang tidak lagi efektif sebagai payung hukum regulasi sektor migas, yang semakin kompleks, dan berisiko.

"Ketiadaan perangkat hukum dan peraturan yang pasti telah terbukti menyurutkan minat investasi di sektor hulu migas yang semakin turun dalam 10 tahun terakhir ini," kata Fabby.

Menteri ESDM, ujar Fabby, harus memastikan keputusan investasi migas dilakukan secara terukur dan proses yang transparan berdasarkan aturan main dan regulasi yang jelas. Ia mengambil contoh adanya preseden kasus perubahan POD lapangan Abadi di Masela menjadi contoh adanya ketidakpastian proses keputusan investasi sektor migas dan ketidakjelasan regulasi.

"Berbagai faktor ini membuka politisasi yang menyebabkan keputusan pengembangan lapangan Abadi dilakukan melalui proses politik yang tidak transparan dan prudent serta menyampingkan perhitungan teknis-ekonomis," ujar dia.

Sementara itu, Arcandra menjelaskan sebelum adanya Undang-Undang Migas pada 2002, investor dinilai merasa nyaman untuk menggelontorkan modalnya di dalam negeri. Kondisinya justru menyusut ketika aturan ini berjalan. Ia menilai ada yang harus diperbaiki dalam UU Migas ke depannya, melalui revisi UU yang memang sedang digarap.

"Peraturan yang tidak bermuara kepada kemudahan investasi harus kita hapus. UU Migas harus bisa menjawab bahwa era minyak dengan kondisi geologi yang mudah, dan ditunjang dengan infrastruktur yang memadai sudah lewat," katanya.

Baca juga: Meski Ganti Menteri, Fasilitas LNG Masela Tetap Dibangun di Darat

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement