Jumat 22 Jul 2016 20:23 WIB

34 Wajib Pajak Ikut Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Ilham
tax aamnesty.ilustrasi
Foto: tribune.com.pk
tax aamnesty.ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Memasuki hari kelima pelaksanaan program Pengampunan Pajak atau tax amnesty‎, sejumlah wajib pajak mulai melakukan pembayaran tebusan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama‎ mengatakan, sampai hari ini, jumlah wajib pajak yang sudah menyampaikan pernyataan mencapai 34 wajib pajak.

"Ini tersebar di 17 Kawil, ya palingan satu dua wajib pajak, di Jawa Barat sudah ada enam wajib pajak," kata Yoga, Jumat (22/7).

Menurut Yoga, dari jumlah ini nilai harta yang sudah disampaikan mencapai Rp 396 miliar. Dengan uang tebusan mencapai Rp 7,24 miliar. Yoga menjelaskan, pihaknya belum bisa merinci jumlah dana tebusan yang didapat dari skema deklarasi atau repatriasi.

"Tapi saya pikir ini tarif 2 persen, kan masih yang di dalam negeri. Ini bisa dari orang pribadi atau badan," kata Yoga.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement