Kamis 21 Jul 2016 20:32 WIB

Pemerintah Alokasikan Rp 8 Triliun untuk Cadangan Penyangga Energi

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Nidia Zuraya
Ladang migas, ilustrasi
Ladang migas, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan Rp 8 triliun dana untuk pembentukan Cadangan Penyangga Energi (CPE). Besaran dana ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBNP) 2016 yang sebelumnya sudah diketok palu untuk porsi Dana Ketahanan Energi (DKE) sebanyak Rp 16 triliun.

Separuh dari jatah DKE ini yang kemudian disisihkan untuk CPE. Dengan adanya cadangan penyangga energi, maka akan ada ketersediaan sumber energi dan energi yang disimpan secara nasional yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan energi nasional pada waktu tertentu.

Pembahasan tentang CPE ini dirampungkan dalam Sidang Anggota ke-18 Dewan Energi Nasional (DEN) bertempat di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sidang yang dipimpin oleh Ketua Harian DEN yakni Menteri ESDM Sudirman Said. Sidang ini sekaligus menyiapkan rumusan Peraturan Presiden (Perpres) yang akan menjadi landasan berjalannya cadangan penyangga energi.

“Idenya sudah disepakati. Anggaran sudah disiapkan. Mudah-mudahan tahun depan lebih besar lagi. Kemudian landasan hukumnya kita bangun,” kata Sudirman di Kementerian ESDM, Kamis (21/7).

Pokok-pokok penting yang akan diatur dalam Perpres CPE sendiri meliputi penyediaan pengelolaan, pendanaan, dan pembinaan serta pengawasan CPE.

Sementara itu, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM IGN Wiratmaja Puja menambahkan bahwa dana sebesar Rp 800 miliar akan dipakai untuk menghimpun CPE dalam bentuk minyak mentah. Anggaran yang disiapkan tersebut, lanjut Wiratmaja, bisa membeli cadangan minyak mentah sebanyak 1,6 juta barel atau setara dengan konsumsi minyak bumi selama satu hari di Indonesia.

"800 miliar dolar AS hanya untuk beli crude saja. Dengan harga minyak 50 dolar AS per barel bisa dapat kira-kita 1,6 juta barel," kata Wiratmaja.

Ia melanjutkan, pembelian minyak mentah bisa saja dilakukan dengan cara impor apabila pasokan dalam negeri belum cukup. Hanya saja pemerintah tetap akan mengutamakan serapan pasokan minyak mentah dari dalam negeri.

"Stok mesti dibeli, kalau ada dari dalam negeri kita beli dari dalam negeri. Tapi pasti kurang, pasti ada impor," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement