Selasa 19 Jul 2016 15:31 WIB

Wajib Pajak Ramai Konsultasi Tax Amnesty

Rep: Debbie Sutrisno/ Red: Nur Aini
Pajak/ilustrasi
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Memasuki hari kedua pelaksanaan program Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, banyak wajib pajak yang mulai melakukan konsultasi di sejumlah kantor pajak. Konsultasi ini dilakukan karena banyak wajib pajak yang belum terlalu mengerti teknis untuk mengikuti program ini.

Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Menteng II Jakarta, Budi Sri Susanti mengatakan, untuk di KPP Menteng II sejak hari pertama‎ lima orang wajib pajak sudah mendatangi kantornya untuk berkonsultasi. Namun wajib pajak ini belum diketahui apakah mereka melakukan pajak bagi diri pribadi atau wajib pajak badan.

"Mereka baru berkonsultasi. Tapi nggak kasih tahu mereka itu mau bayar sendiri atau justru hanya diimintai tolong oleh wajib pajak yang bersangkutan," kata Sri di kantornya, Jakarta Selasa (18/7).

Sampai siang ini, kata Sri, pihaknya telah kedatangan enam orang wajib pajak untuk melakukan kosultasi. ‎Mereka baru menanyakan mengenai persyaratan dan nilai pajak yang harus mereka bayar saat mengikuti tax amnesty.

Salah satu wajib pajak yang mendatangi kantor KPP Menteng II, Yayu Mental, mengatakan ia sengaja datang‎ ke kantor pajak untuk menanyakan berbagai persyaratan sebelum ikut tax amnesty. Sebab pihaknya belum mengerti secara rinci mengenai program ini.

"Saya tadi lapor pajak. Terus atasan saya minta ditanyakan mengenai tax amnesty‎ soalnya dia ingin tahu rinciannya seperti apa," kaya Yayu.

Namun, Yayu menyatakan pihaknya belum bisa mendapatkan contoh formulir pendaftaran tax amnesty. Padahal formulir ini sangat penting untuk melihat rincian apa saja yang harus dipersiapkan guna tax amnesty.

Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II Eddy Slamet Irianto mengatakan, sejauh ini memang belum banyak wajib pajak yang melakukan konsultasi di KPP yang masuk Kanwil Jakarta Selatan II. "Untuk yang berkonsultasi berdasarkan laporan dari para Kepala KPP sudah ada beberapa yang datang. Jumlah secara keseluruhan tujuh Wajib Pajak," kata Eddy.

Namun sampai hari kedua layanan pengampunan pajak dibuka, dia mengatakan belum ada wajib pajak yang melakukan pelaporan untuk pembayaran secara langsung. Ketujuh WP ini pun baru melakukan konsultasi dan belum ada kepastian dari mereka kapan bakal melakukan pembayaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement