REPUBLIKA.CO.ID, SABANG -- Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Perikanan pada Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan,Sumatra Utara melelang benda sitaan ikan beku campuran yang merupakan muatan kapal Silver Sea 2 yang berbendera Thailand.
"PSDKP Belawan melaksanakan lelang eksekusi terhadap benda sitaan berupa ikan beku campuran kurang lebih 1,93 juta kilogram dengan nilai limit Rp 9,65 miliar di Pangkalan TNI AL Sabang, Aceh," kata Kepala Stasiun PSDKP Belawan, Basri di Sabang, Aceh, Selasa (19/7).
Basri memaparkan, ikan sitaan tersebut merupakan muatan MV Silver Sea 2 yang ditangkap KRI Teuku Umar 385 di sekitar perairan Sabang, Aceh, 12 Agustus 2015. Penangkapan tersebut dilatarbelakangi adanya dugaan alih muatan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan tanpa dilengkapi dokumen-dokumen perizinan dari pemerintah, serta tidak mengaktifkan transmitter Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS).
Selanjutnya, penyidikan diserahkan kepada PPNS Perikanan Stasiun PSDKP Belawan KKP. Lelang dilaksanakan setelah mendapat penetapan dari Pengadilan Negeri Sabang tentang persetujuan pelelangan benda sitaan atau barang bukti.
Baca juga: Menteri Susi Bikin Kecewa Penggemarnya
Sementara pelelangan dilakukan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh. Ada pun tahapan lelang diawali dengan pengumuman melalui media cetak nasional pada 13 Juli dan penjelasan kepada peserta lelang pada 18 Juli.
Peserta lelang adalah perseorangan maupun badan hukum yang antara lain harus menyertai surat dukungan dari Perusahaan Pengolahan Ikan bermeterai cukup mengingat ikan yang dilelang hanya dapat dikonsumsi setelah melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
Selain itu, syarat lainnya antara lain adalah peserta lelang juga harus menyertai surat dukungan dari perusahaan transportasi perihal kesanggupan untuk mengangkut ikan setelah ditunjuk sebagai pemenang lelang.
KRI Teuku Umar TNI AL berhasil menangkap kapal Silver Sea 2 berbendera Thailand pada jarak sekitar 80 mil laut dari Pulau Weh, Aceh, 13 Agustus 2015 dinihari. Kapal kargo Silver Sea 2 yang memiliki bobot 2.385 gross tonnage (GT) dan 19 anak buah kapal (ABK) tersebut diketahui tidak memiliki surat perizinan yang semestinya.