Selasa 19 Jul 2016 08:12 WIB

BKPM Bentuk Tim Khusus Investasi Peserta Amnesti Pajak

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Nur Aini
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membentuk tim khusus untuk melayani investasi peserta tax amnesty atau pengampunan pajak. Peserta pengampunan pajak yang ingin menyalurkan dananya melalui penanaman modal akan dilayani oleh tim khusus yakni account officer yang ditugaskan untuk mendampingi proses penanaman modal.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, dalam tahapan pengampunan pajak modul investasi yang disiapkan oleh BKPM akan berada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi seperti obligasi, surat utang negara atau pasar modal. Menurutnya, BKPM akan melayani seluruh investasi peserta pengampunan pajak kecuali investasi keuangan.

"Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor rill prioritas, dan investasi lainnya nantinya akan dilayani oleh BKPM," ujar Franky dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/7).

Franky menambahkan, dari sisi sektor bidang usaha yang diharapkan untuk dapat menjadi pilihan investasi dari peserta amnesti pajak adalah 154 bidang usaha di sektor rill prioritas. Bidang usaha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas tax allowance dan 9 bidang usaha pionir yang dimungkinkan mendapat fasilitas tax holiday.

Skema investasi yang disiapkan oleh BKPM secara garis besar adalah investor terkait menyerahkan business plan dan surat keterangan/surat pernyataan pengganti keterangan dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM. Kemudian AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim Pelayanan BKPM dan peserta amnesti pajak akan diarahkan untuk pelayanan izin 3 jam, masterlist, dan percepatan jalur hijau. "Skema investasi ini akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain," kata Franky.

Franky optimistis dengan skema investasi yang disiapkan maka dapat menjadi salah satu daya tarik bagi peserta amnesti pajak untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Selain itu, dengan skema tersebut diharapkan akan membantu pemerintah mencapai target investasi tahun ini sebesar Rp 594,8 triliun.

Baca juga: Peserta Amnesti Pajak Hanya akan Dikenali dengan Barcode

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement