Selasa 19 Jul 2016 08:10 WIB

Peminat Amnesti Pajak Diklaim Membludak

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Republika /Tahta Aidilla)
Foto: Republika/ Tahta Aidilla
Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Republika /Tahta Aidilla)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —  Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengklaim banyak wajib pajak yang telah mencari informasi di berbagai kantor wilayah maupun pelayanan pajak dan tertarik untuk mengikuti program amnesti pajak.

"Yang melakukan konsultasi di Kanwil (Jakarta) Pusat dan (Jakarta) Timur sudah ada," kata Ken dalam jumpa pers terkait dengan kebijakan amnesti pajak di Jakarta, Senin (18/7). Ken mengatakan bahwa tingginya animo masyarakat terhadap kebijakan repatriasi modal dan deklarasi aset tersebut telah terlihat sebelumnya ketika Presiden Joko Widood melakukan sosialisasi program amnesti pajak di Surabaya yang dihadiri sekitar 2.700 wajib pajak.

"Beliau waktu itu minta 2.000 wajib pajak. Akan tetapi, yang datang 2.700 wajib pajak, bahkan banyak yang tidak kebagian masuk,” kata dia. (Baca: Ajakan Jokowi Soal Pengampunan Pajak Disambut).

Tingginya minat wajib pajak juga dilaporkan oleh beberapa kepala kantor wilayah pelayanan pajak di wilayah DKI Jakarta yang telah didatangi oleh masyarakat untuk meminta informasi maupun konsultasi mengenai program amnesti pajak.

"Di kanwil khusus, ada lima wajib pajak yang sudah melakukan konsultasi. Mungkin pada hari-hari pertama ini mereka masih ingin menggali informasi," kata Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Sebelumnya, Presiden telah mengesahkan UU Pengampunan Pajak sebagai payung hukum program amnesti pajak pada awal Juli 2016. Namun, secara efektif pelayanan DJP terkait dengan implementasi program tersebut baru dimulai Senin (18/7) setelah dilakukan sosialisasi secara gencar.

DJP telah menyiapkan helpdesk untuk memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mendapatkan informasi di berbagai kantor wilayah maupun pelayanan pajak, termasuk membuat call center khusus dan layanan website pantauan amnesti pajak.

Menurut rencana, peraturan turunan dari UU tersebut berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) juga akan diterbitkan dalam waktu dekat untuk mendukung implementasi kebijakan amnesti pajak yang berlangsung hingga 31 Maret 2017.

Sementara itu, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama mengimbau para wajib pajak untuk mengikuti program itu sejak awal agar tidak terjadi penumpukan pada akhir periode satu masa pelaporan.

"Kami paham mereka tidak langsung mengikuti amnesti, tetapi bertanya mengenai tata cara membayar tebusan, melengkapi dokumen, dan pernyataan harta. Akan tetapi, sebaiknya jangan menunggu di belakang (untuk ikut),” kata dia.

Ia memprediksi animo wajib pajak terhadap program tersebut akan tinggi pada periode satu yang berakhir pada bulan September 2016 karena tarif tebusan untuk repatriasi modal maupun deklarasi aset masih rendah dibandingkan periode dua dan tiga. (Baca: Peserta Amnesti Pajak Hanya Dikenali Lewat Barcode).

Namun, pelayanan DJP bisa menjadi tidak optimal apabila terjadi penumpukan di akhir periode satu, seperti pelayanan penyampaian SPT Tahunan OP Tahun Pajak 2016 secara elektronik yang terhambat karena server kelebihan beban. "Kami paham animo wajib pajak tinggi. Akan tetapi, sebaiknya jangan menunggu sampai September," ujar Yoga.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement