Ahad 17 Jul 2016 03:43 WIB

Bea Cukai Berikan Izin TPB dengan Nilai Investasi Rp 800 Miliar

Rep: C39/ Red: Israr Itah
 Pekerja melakukan pemasangan pipa aliran gas di Kawasan Berikat Nusantara Cilincing, Jakarta, Jumat (23/5).
Foto: dokrep
Pekerja melakukan pemasangan pipa aliran gas di Kawasan Berikat Nusantara Cilincing, Jakarta, Jumat (23/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –– Sepanjang Juni 2016, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memberikan izin kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan nilai investasi Rp 800 miliar lebih. Total tenaga kerja yang terserap lebih dari 13 ribu orang. 

Izin tersebut diberikan kepada perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang garmen, furnitur, sepatu, sampai perusahaan pengolahan kelapa sawit.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tercatat ada 10 perusahaan yang diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai Deni Surjantoro mengatakan proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB tersebut lebih cepat dari janji layanan yang diberikan, yaitu sepuluh hari sebagaimana Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor 35 tahun 2013. 

“Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar lima hari kerja,” kata Deni dalam keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Sabtu (16/7).

Menurut Deni, TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai di mana para pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

“Diharapkan dengan adanya fasilitas TPB dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri,” jelasnya.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement