Kamis 14 Jul 2016 21:42 WIB

Ruang Udara di Selatan Jawa Dikaji untuk Penerbangan Sipil

Rep: M. Nursyamsyi/ Red: Dwi Murdaningsih
Pesawat militer
Foto: EPA/Jagadeesh
Pesawat militer

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan sedang mengkaji pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa untuk diterbangi penerbangan sipil. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo menyebutkan telah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) untuk merealisasikan hal tersebut.

"Kita sudah siapkan Perpresnya, ada konsepnya, MoU antara saya dengan KSAL juga sudah ada draftnya," katanya usai evaluasi sementara angkutan lebaran di Kantor Kemenhub, Rabu (13/7) kemarin.

Ia melanjutkan, uji coba pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa melalui penerbangan komersial direncanakan berlangsung pada September mendatang dengan menggunakan rute sekitar 75 mil di bawah Madiun.

"September kita trial (uji coba). Setelah itu, kalau tidak ada masalah, kita jalan," ungkapnya.

Dengan memanfaatkan area yang tadinya terbatas untuk militer menjadi penerbangan sipil, ia katakan, mampu menekan biaya bahan bakar pesawat serta meningkatkan kapasitas penumpang dalam penerbangan.

"Kalau tidak dipakai militer, akan digunakan sipil. Kita mengikuti saja, yang pasti tidak mengambil jam latihan militer," katanya menambahkan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Ignasius Jonan mengatakan, pemanfaatan ruang udara di selatan Pulau Jawa disebutkan mampu menurunkan biaya penerbangan secara signifikan.  "Kalau itu bisa, memang untuk penerbangan ke Jogja, ke Solo, Banyuwangi, Denpasar itu waktunya bisa hemat 10 menit, fuelnya bisa 15 persen kira-kira, dan harga tiket mestinya bisa turun 10 persen. Lumayan kan," kata Menhub Jonan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (13/7).

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya untuk memanfaatkan ruang udara di selatan Pulau Jawa. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden terkait hal itu telah disepakati untuk memanfaatkan ruang udara di selatan Jawa yang selama ini terlarang atau hanya digunakan untuk penerbangan militer.

"Jadi yang dikatakan terlarang, bukan terlarang itu tidak boleh tapi 'restricted' ini biasanya ruang udara selatan Jawa hanya digunakan untuk penerbangan non sipil atau militer," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement