Selasa 12 Jul 2016 06:03 WIB

9 Bank akan Kelola Dana Repatriasi Pajak dari Kebijakan Tax Amnesty

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nur Aini
Pengampunan Pajak
Pengampunan Pajak

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sembilan bank dipersiapkan pemerintah jadi bank persepsi pengampunan pajak. Selain bank BUMN, bank swasta dan bank syariah juga dilibatkan.

Usai menghadiri Rapat Koordinasi Strategi Komunikasi Pengampunan Pajak di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (11/7), Presiden Direktur BCA, Jahja Setiaatmadja mengatakan, ada tujuh bank konvensional dan dua bank syariah yang disiapkan jadi bank persepsi terkait penerapan kebijakan pengampunan pajak. Tujuh bank konvensional tersebut yakni empat bank BUMN (Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN) ditambah BCA, BTPN, dan Bank Danamon. Sementara dua bank syariah yang akan dilibatkan belum ditentukan.

Jahja menyatakan pihaknya siap menjadi bank persepsi dan akan membantu sosialisasi. Ia juga yakin organisasi pengusaha seperti Apindo dan Hipmi juga siap membantu.

''Selama dana repatriasi ada di BCA, kami akan pantau. Setelah keluar dari BCA dan pindah ke instrumen lain, yang memantau lembaga lain,'' kata Jahja menanggapi keharusan dana hasil pengampunan pajak dipertahankan di dalam negeri selama tiga tahun.

Jika ada perpindahan dana ke instrumen pasar modal, BCA masih bisa memantau saat nasabah menggunakan rekening dana nasabah (RDN) di BCA. Nasabah bisa memilih bank atau manager investasi mana yang ingin digunakan jasanya. Sejauh ini, BCA belum punya perkiraan dana repatriasi yang bisa ditarik.

Direktur Utama BTN, Maryono, mengatakan ada banyak yang bisa dilakukan untuk memfasilitasi penempatan dana repatriasi baik di pasar modal maupun perbankan. Di BTN, dana repatriasi bisa masuk ke properti atau instrumen lain. BTN juga mengidentifikasi nasabah yang mungkin memanfaatkan kebijakan pengampunan pajak ini. Apalagi segmen BTN banyak di pengembang properti.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement