REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menilai tak masalah jika Undang-Undang Pengampunan Pajak hendak diuji materi. Ia mengatakan Indonesia merupakan negara demokratis sehingga tak masalah undang-undang digugat ke Mahkamah konstitusi. Hanya saja, ia mengingatkan para penggugat untuk membayar pajak.
"Isi SPT dengan benar dan jujur," ujarnya di Jakarta, Senin (11/7).
Sementara itu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meminta kepentingan negara didahulukan. ''Yang penting, semua pihak mengedepankan kepentingan negara bukan pribadi, golongan, apalagi asing,'' ujarnya.
Tiga peraturan terkait repatriasi, kata dia, sudah hampir selesai termasuk soal instrumen penampung dana repatriasi dana. Pihaknya akan menyampaikan kepada publik dana repatriasi yang masuk tanpa menyebut siap pemilik dananya.
Dalam kesempatan terpisah, Meteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku jika gugatan Undang-Undang Pengampunan Pajak baru akan diajukan ke MK, maka biarkan dulu saja. Namun, Darmin enggan berkomentar jika gugatan sudah didaftarkan ke MK.