Jumat 01 Jul 2016 13:02 WIB

Pengampunan Pajak Diterapkan Seusai Lebaran

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan seputar Pengampunan Pajak (tax amesty) dan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/6).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro bersiap memberikan pernyataan kepada wartawan seputar Pengampunan Pajak (tax amesty) dan Rancana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2016 di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan pengampunan pajak setelah libur Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran ada pembentukan tim, keppresnya keluar. Setelah Lebaran, full implementation," kata Bambang seusai pencanangan program pengampunan pajak di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (1/7).

Dia menjelaskan pemerintah akan membentuk tim yang anggotanya berasal dari kementerian teknis, aparat penegak hukum, dan instansi terkait untuk mendukung penerapan kebijakan tersebut. "Kementerian Keuangan tentunya, penegak hukumnya ya yang tanda tangan pencanangan tadi," katanya merujuk pada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Polri, dan Kejaksaan Agung.

Selain itu, menurut dia, pemerintah akan membuat ketentuan teknis untuk implementasi program pengampunan pajak. "Banknya akan segera ditunjuk, itu nanti masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan yang akan dikeluarkan. Bank pemerintah masuk, tapi ada juga dari bank nonpemerintah, bank swasta," tuturnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement