REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menegaskan tax amnesty atau pengampunan pajak bukan merupakan upaya pengampunan bagi koruptor atau pemutihan terhadap aksi pencucian uang.
"Bukan pengampunan bagi koruptor. Yang kita sasar adalah pengusaha yang menempatkan hartanya di luar negeri, khususnya di negara tax haven," kata Jokowi dalam acara pencanangan program pengampunan pajak di kantor Ditjen Pajak, Jumat (1/7).
Karena itu, Jokowi mengajak masyarakat terutama para pengusaha yang selama ini 'memarkir' dananya di luar negeri untuk menghindari pajak, untuk mengikuti program pengampunan pajak ini.
Kata Jokowi, ada ribuan triliun rupiah uang orang Indonesia yang diparkir di luar negeri. "Dengan adanya payung hukum UU Tax amnesty ini bisa berbondong-bondong dibawa kembali dana-dana ke negara yang kita cintai, untuk pembangunan negara kita," ujarnya.
Jokowi menegaskan, pengampunan pajak merupakan langkah besar dan terobosan untuk menyelesaikan persoalan perpajakan. Pemerintah, ujar dia, ingin agar pembangunan pajak benar-benar bermanfaat nyata bagi kepentingan bersama. "Bukan untuk kepentingan perusahaan atau orang perorang, atau kelompok," ucapnya.