Kamis 23 Jun 2016 11:05 WIB

OJK Akan Tetapkan Batas Minimal Modal Industri Keuangan Berbasis Teknologi

OJK
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
OJK

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menentukan batas modal minimal industri keuangan berbasis teknologi (financial technology/fintech) untuk memastikan perlindungan bagi konsumen.

"Ini lagi kita bahas, bukan hanya soal sektor IKNB (industri keuangan non bank), tapi juga di sektor perbankan, pasar modal juga. Tapi kita atur sederhana saja karena banyaknya startup company. Kita persyaratkan modal, tapi juga sedikit saja," kata Kepala Eksekutif Pengawasan IKNB OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis.

Menurut Firdaus, perusahaan fintech bukan merupakan deposit taker atau perusahaan yang mengumpulkan dana dari masyarakat, melainkan menggunakan modal sendiri, sehingga untuk awal mula tidak perlu dipersyaratkan harus bermodal besar. Namun, untuk nominalnya, Firdaus tidak menyebutkan secara detil.

"Yang ringan-ringan dulu. Nanti awal-awal gitu, kalo udah baru kita tingkatkan yang agak besar atau bagaimana gitu. Yang penting concern kita adalah bagaimana agar tidak merugikan konsumen," ujar Firdaus.

Kendati bukan merupakan deposit taker, lanjutnya, sebagai perusahaan fintech juga tentunya memerlukan tempat misalnya untuk server yang tentunya juga memerlukan biaya. Oleh karena itu, penetapan batas modal minimum tetap diperlukan.

"Jadi misalnya kira-kira berapa ya, sewa ruko dan lain-lain. Sewa ruko paling murah Rp100 juta, apa Rp500 juta atau Rp1 miliar atau berapa," ujarnya.

Firdaus juga menekankan pentingnya keberadaan semacam lembaga kustodi yang menyimpan data digital nasabah, seperti pada asuransi digital di mana polis yang disampaikan ke nasabah tidak dalam bentuk cetak.

"Misalnya nasabah agak nakal, jadi diubah-ubah sedikit, lalu nanti terjadi sengketa yang di sini begini tapi di sana berbeda. Nah kalau misalnya terjadi sengketa, kita lihat ke kustodinya karena kan dia juga punya yang digital," kata Firdaus.

Selain itu, perlu ditekankan juga bagaimana perjanjian fintech dengan perusahaan asuransi terkait pertanggungjawaban kepada nasabah selaku tertanggung. Hal-hal tersebut, akan menjadi poin-poin yang akan diatur dalam aturan mengenai fintech.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement