REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menilai pembentukan kawasan bebas pajak atau tax haven di Indonesia adalah legal apabila syarat-syaratnya lengkap sesuai aturan.
"Tax Haven itu legal. Tidak ada yang tidak legal apabila syarat-syaratnya komplit sesuai aturan yang ada seperti keterbukaan informasi. Contohnya di Malaysia, ada daerahnya jadi 'offshore financial centre'," kata Menkeu di sela acara buka bersama media di kantor Kemenkeu, Jakarta, Rabu (22/6).
Bambang merencanakan akan menunjuk suatu daerah khusus di Indonesia untuk tax haven bagi perusahaan nasional yang memiliki aktivitas bisnis di luar negeri. "Ya, di Indonesia saja, tetapi kan tidak mungkin di Jakarta. Karena perusahaan itu harus dijalankan dengan rezim pajak khusus dan diberlakukan tarif pajak spesial. Namun, tarif pajak spesial hanya berlaku untuk perusahaan mereka yang ada di luar negeri," ujarnya lagi.
Bambang juga menyatakan daerah yang nantinya akan dijadikan tax haven harus memadai dari sisi infrastuktur dan fasilitasnya. "Yang pasti tax haven cuma satu tidak mungkin di tempat lain karena kan syaratnya perbankan internasional harus ada di sana. Daerahnya harus yang infrastuktur dan fasilitasnya memadai," ujar Menkeu.
Menkeu sebelumnya mengusulkan pembentukan kawasan bebas pajak (tax haven) di Indonesia, bagi perusahaan nasional yang telah memiliki aktivitas bisnis di luar negeri. "Ini sedang kami pikirkan untuk dibuat juga di Indonesia, karena kalau tetap ingin berbisnis di luar negeri, ya tidak apa-apa, tapi basisnya di Indonesia," katanya di Jakarta, Selasa (21/6).
Bambang mengatakan usulan ini lahir karena banyak perusahaan nasional yang saat ini memiliki basis usaha dan terdaftar di berbagai negara yang menerapkan tax haven untuk mendapatkan kemudahan pajak. Melalui pembentukan kawasan bebas pajak di Indonesia, menurut dia, perusahaan nasional bisa mendapatkan insentif yang serupa, meskipun secara resmi melakukan kegiatan usaha di dalam negeri.