Selasa 21 Jun 2016 14:43 WIB

Koperasi Belum Bisa Salurkan KUR

Rep: Idealisa Masyrafina/ Red: Nur Aini
Koperasi /ilustrasi
Foto: Aditya Pradana Putra/Republika
Koperasi /ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komite Kredit Usaha Rakyat (KUR) Kementerian Koordinator Perekonomian menyebutkan, hingga kini, koperasi belum dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Alasannya, koperasi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diterapkan ke bank dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sekretaris Komite KUR Kemenko Perekonomian, Eny Widiyanti menjelaskan, berdasarkan rapat koordinasi tingkat menteri pada Februari lalu telah dibahas kepesertaan koperasi sebagai penyalur KUR.

"Pak Menko sebagai ketua komite kebijakan pembiayaan bagi UMKM menyampaikan bahwa koperasi dapat saja menjadi penyalur KUR, tapi harus memenuhi persyaratan sebagaimana diterapkan kepada bank. Selama ini koperasi mendapat izin dan diawasi oleh Kemenkop UKM, dimana kualitas pengawasannya belum setara dengan pengawasan OJK kepada bank," tutur Eny pada Republika.co.id, Selasa (21/6).

Eny menjelaskan, kualitas pengawasan koperasi belum setara dengan bank karena Deputi Pengawasan di Kementerian Koperasi dan UMKM baru ada akhir 2015. Sehingga belum berfungsi dengan maksimal.

Menurutnya sebelum adanya deputi pengawasan tersebut sebetulnya sudah dilakukan pengawasan juga terhadap koperasi. "Tapi kriteria yang diterapkan berbeda. Misal tidak ada data NPL (Nonperforming Loan /rasio kredit macet) koperasi. Saat ini data koperasi saja belum akurat. Mana koperasi yang aktif mana yang tidak aktif," ujarnya.

Sementara di dalam Permenko Nomor 8 Tahun 2015 yang diubah dengan Permenko Nomor 13 Tahun 2015 disebutkan syarat-syarat untuk menjadi penyalur salah satunya harus mendapatkan rekomendasi dari OJK bahwa bank atau Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) dalam kondisi sehat dan berkinerja baik. Dalam rakor, telah dibahas apakah koperasi dapat dievaluasi dan diawasi oleh OJK berdasarkan peraturan tersebut.

Kesimpulannya, OJK tidak dapat melakukan hal tersebut karena koperasi bukan entitas publik. Eny menjelaskan, dalam koperasi berlaku self control, diawasi oleh RAT (Rapat anggota Tahunan).

"Jadi akuntabilitas koperasi dipertanggungjawabkan terbatas kepada anggota saja. Kewenangan OJK tidak sampai kepada koperasi. Yang bisa dilakukan hanya sebatas technical assistant," ujarnya

Oleh karena itu, lanjut Eny, Komite Kebijakan Penjaminan Kredit UMKM mengirimkan surat kepada Kementerian Koperasi dan OJK agar mereka membuat nota kesepahaman (MoU). Nota kesepahaman tersebut terkait dengan pengawasan yang dilakukan Kemenkop, tapi dengan pendampingan OJK. Namun hingga saat ini menurut Eny MoU tersebut belum keluar dari OJK.

Kendati begitu, setelah MoU keluar, proses penunjukkan koperasi untuk dapat menyalurkan KUR masih panjang. Sebab, masih perlu revisi Peraturan Menteri Koordinator (Permenko), agar disebutkan secara eksplisit koperasi. Adapun pengaturan penunjukkan koperasi bukan oleh OJK, tapi oleh Kemenkop UKM.

"Revisi rencananya akan di rakor kan minggu ini tentative, tergantung ketersediaan waktu Pak Menko. Komite tidak bisa mentarget kapan koperasi dapat menjadi penyalur, tergantung kelengkapan regulasinya (MoU dan Permenko)," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement