REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Nasabah pemegang kartu kredit diimbau untuk tidak memanfaatkan praktik gesek tunai (gestun). Selain dilarang, praktik ini juga dinilai merugikan nasabah.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengaku setuju sekali atas dorongan Bank Indonesia memberantas praktik gesek tunai. Selain memang dilarang dalam peraturan BI, praktik gesek tunai juga merugikan nasabah dan secara tidak langsung juga bisa menyebabkan peningkatan rasio kredit bermasalah (NPL) industri perbankan. Sebelumnya, Bank Indonesia menegaskan pihaknya akan menertibkan praktik gesek tunai kartu kredit yang dilakukan di merchant.
AKKI berupaya mengatur agar bank tidak bekerja sama dengan pedagang (merchant) yang melakukan praktik gesek tunai dengan membuat kesepakatan bersama semua pengelola kartu kredit. ''Jadi pengawasannya dilakukan oleh setiap bank,'' kata Steve kepada Republika.co.id, Ahad (12/6).
Dengan praktik tersebut pedagang seolah-olah membantu memudahkan nasabah mendapatkan uang tunai. Pemegang kartu kredit malah didorong untuk mendapatkan fasilitas di atas kemampuannya yang bisa berakibat gagal bayar. Padahal, kata dia, pedagang mendapatkan imbalan (fee) yang tidak kecil. Setiap nasabah yang mengambil uang tunai di pedagang dikenakan biaya antara 2-2,5 persen dari jumlah yang diambil.
''Penarikan tunai di bank sesuai aturan dimana pengambilan uang tunai di batasi maksimal 40 persen dari batas transaksi jadi nasabah tidak konsumtif,'' ungkap Steve.
Ia menyarankan sebaiknya nasabah tidak menggunakan jasa gestun karena meskipun terlihat memudahkan dampaknya kelak akan menyulitkan pemegang kartu. Di samping, sebenarnya bisnis gestun itu adalah bisnis yang dilarang.
Pengamat Perbankan UGM Paul Sutaryono menyatakan rencana BI menertibkan praktik gesek tunai itu patut disambut baik. Kalau tidak, kartu kredit akan disalahgunakan sebagai sumber dana tunai. Padahal itu dapat membuat nasabah makin terbelit utang. Bank pun wajib lebih selektif menerbitkan kartu kredit dengan melihat kemampuan keuangan calon nasabah.