Ahad 12 Jun 2016 13:40 WIB

Warga di Perbatasan Kalimantan Utara tak Lagi Beli BBM Ilegal

Rep: umi nur fadhilah/ Red: Esthi Maharani
Peta perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan.
Foto: Kkp.go.id
Peta perbatasan Indonesia-Malaysia di Nunukan.

REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- PT Pertamina (Persero) mulai mengoperasikan secara resmi agen premium dan minyak solar (APMS) di Krayan dan Krayan Selatan, Kalimantan Utara.

"Sungguh ini momentum yang sangat penting bagi masyarakat Krayan setelah 70 tahun Indonesia merdeka, dengan diresmikannya APMS ini mereka akhirnya dapat merasakan hadirnya negara dengan menikmati BBM Pertamina," kata Gubernur Kalimantan Utara Irianto Lambrie dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Ahad (12/6)

Ia menjelaskan, selama ini kebutuhan BBM untuk Krayan, berasal dari perbatasan negara dengan Kabupaten Nunukan, secara ilegal.

Sementara itu, Direktur Utama Pertamina, Dwi Soetjipto menuturkan, Krayan berjarak sekitar satu jam 10 menit dari pusat perkonomian Tarakan dan ditempuh menggunakan moda pesawat.

 

"BBM disalurkan Pertamina melalui jalur udara yang merupakan pilihan paling memungkinkan untuk dilakukan saat ini," ujar dia.

Dwi menuturkan, Pertamina menyalurkan BBM sebanyak 200 Kilo Liter (KL) per bulan. Masing-masing, terdiri dari 150 KL premium dan 50 KL solar.

"Sebagai BUMN dengan 100 persen sahamnya dikuasai negara, dalam konteks ini Pertamina terpanggil untuk menjalankan peran sebagai kepanjangan tangan negara di Krayan yang sangat terisolir dan kesulitan untuk mendapatkan BBM," tutur Dwi.

BBM akan diangkut dari TBBM Tarakan ke Bandara Juwata, Tarakan. Kemudina, diangkut menggunakan Pesawat Air Tractor (AT802) Pelita Air Service menuju Bandara Yuvei Semaring, Long Bawan, Krayan. Dengan menggunakan Intermediate Bulk Containers, BBM kemudian diangkut menuju APMS CV Prima Energi di Kecamatan Krayan yang berjarak tempuh sekitar tiga kilometer dari bandara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement