Sabtu 11 Jun 2016 04:00 WIB

Dirjen Pajak Dukung Kebijakan Tax Amnesty

Kepala Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Kepala Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi. (Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi menegaskan mendukung kebijakan pemerintah yang akan menerapkan tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Banyak pihak yang meragukan Direktorat Jenderal Pajak mendukung tax amnesty apa tidak. Kami dukung seribu persen," kata Ken di sela konferensi pers Direktorat Jenderal Pajak terkait isu perpajakan terkini di kantor DJP, Jakarta, Jumat (10/6).

Menurut Ken, pihaknya membuktikan dukungan itu dengan kesiapan yang telah dilakukan, seperti dari sisi teknologi informasi (TI) atau sarana dan prasarananya. "Bahkan untuk menyimpan dokumennya kami sudah siapkan, untuk melindungi kerusakan dokumen sudah kami siapkan juga bahkan orangnya sudah kami latih," ujar Ken.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo mengakui diskusi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terkait tax amnesty belum selesai. "Hampir semua masalah yang ditulis dalam pasal-pasal di RUU Tax Amnesty pasti dibahas. Kami terus bergerak diskusi dengan DPR, bukan deadlock ya. Semoga pekan depan kami lanjutkan," ujar Suryo.

Pemerintah memperkirakan wajib pajak yang mendaftar kebijakan pengampunan pajak akan mendeklarasikan asetnya di luar negeri hingga Rp 4.000 triliun, dengan kemungkinan dana repatriasi yang masuk mencapai kisaran Rp 1.000 triliun, dan uang tebusan untuk penerimaan pajak Rp 160 triliun.

Menurut rencana, kebijakan pengampunan pajak akan dilaksanakan pada 1 Juli 2016, seusai pembahasan RUU Pengampunan Pajak yang saat ini berada dalam tahapan rapat panitia kerja (panja) pemerintah dengan DPR RI.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement