REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sekitar 28 perusahaan diduga menawarkan investasi bodong atau tidak berizin beroperasi di Bali.
"Yang terlapor bahwa mereka (28 perusahaan) ikut dalam penghimpunan dana masyarakat tetapi tidak ada dalam list bahwa kami memberikan izin," kata Kepala OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Denpasar, Rabu (8/6).
Zulmi mengingatkan kepada masyarakat agar tidak terkecoh dengan perusahaan yang menawarkan investasi hanya dengan menyodorkan surat izin usaha perusahaan atau SIUP. Menurut dia, SIUP merupakan izin perusahaan secara umum. Namun apabila perusahaan produk menawarkan jasa keuangan berupa investasi atau menghimpun dana masyarakat, maka perusahaan itu juga harus melengkapi diri dengan izin operasional.
"Banyak perusahaan menawarkan (investasi bodong) hanya mempunyai SIUP tetapi SIUP itu global. Bisa jasa, dagang. Itu bukan izin operasional. Kalau dia berusaha menghimpun dana,dia harus punya izin operasional penghimpunan dana. Jangan terkecoh," ujar Zulmi.
Selain terkait SIUP, Zulmi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming-iming bunga tinggi berkisar 10 hingga 30 persen. "Ciri-ciri investasi bodong indikasinya adalah jika ada tawaran bunga 10 sampai 30 persen, secara logika ekonomi itu tidak masuk akal," ujarnya. Untuk mengetahui kewajaran tingkat suku bunga, Zulmi menjelaskan, masyarakat bisa mengetahui tingkat suku bunga yang diberikan berdasarkan suku bunga yang ditetapkan Lembaga Penjamina Simpanan (LPS).
Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Nasirwan menambahkan bahwa untuk sektor jasa keuangan bersifat lex specialis atau khusus sehingga perlu izin operasional. "Dengan adanya izin operasional itu maka sepenuhnya ada dalam pengawasan kami," ujarnya.
Sebanyak 28 perusahaan diduga menawarkan investasi bodong itu melalui laporan melalui saluran hotline 1500655. Dalam laporan yang disampaikan oleh masyarakat, baik melalui telepon ataupun melalui pengaduan surat elektronik atau datang langsung ke Kantor OJK.