REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengungkapkan 20 bank belum melaporakan data transaksi kartu kredit nasabahnya sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016.
Direktur Teknologi Informasi Perpajakan DJP Kemenkeu Harry Gumelar di Jakarta, Selasa (6/7), mengatakan, dari 23 bank yang diwajibkan melapor, baru tiga bank yang sudah memberikan data transaksi kartu kredit sesuai ketentuan.
Rincian 20 bank itu adalah, sebanyak 15 bank sudah memberikan data namun tidak sesuai dengan ketentuan. Kemudian, empat bank masih menjalani proses verifikasi data yang sudah diberikan ke DJP.
"Sedangkan satu bank lainnya, meminta penundaan tenggat waktu pemberian data transaksi kartu kredit," kata Harry.
Sesuai PMK, tenggat waktu pemberian data transaksi kartu kredit adalah 31 Mei 2016. Otoritas pajak, ujar Harry, masih memberikan toleransi perpanjangan waktu kepada bank yang belum memberikan data, dan bank yang harus membenarkan mekanisme laporan.
Tidak tertutup kemungkinan, jika perbankan masih terlambat atau keliru memberikan data, pihaknya akan meminta bantuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai regulator di industri perbankan. "Kami belum akan memberikan sanksi. Kami akan terus minta penyampaian informasi dan data kartu kredit," ujar dia.
Disinggung mengenai identitas 20 bank yang belum memberikan data transaksi kartu kredit sesuai ketentuan itu, Harry enggan membeberkannya.
Adapun ketentuan data transaksi kartu kredit yang diminta Ditjen Pajak adalah nama bank, nomor rekening kartu kredit, nomor identitas pedagang/penjual/toko (merchant), nama pedagang/penjual/toko, nama pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, bulan tagihan, dan tanggal transaksi. Data transaksi yang diminta DJP adalah sejak tahun pajak 2012.