Selasa 07 Jun 2016 12:42 WIB

OJK Siapkan Aturan Dana Pensiun Syariah dan Gadai

Rep: Fuji Pratiwi/ Red: Nidia Zuraya
Pegadaian Syariah
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Pegadaian Syariah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mempersiapkan peraturan dana pensiun syariah dan gadai. Kedua aturan ini berada dalam kerangka besar peningkatan IKNB dalam ekonomi nasional.

Mengingat adanya kebutuhan yang makin kuat, menurut Direktur Industri Keuangan Non-Bank Syariah (IKNB Syariah) OJK Moch Muchlasin, pihaknya tengah menyiapkan peraturan terkait dana pensiun syariah. OJK mencatat setidaknya ada 11 penyelenggara dana pensiun syariah dan memerlukan panduan aturannya.

Karena dalam peraturan ada keharusan dana pensiun menggunakan produk anuitas, produk anuitas syariah pun akan menyusul. ''Anuitas syariah belum ada yang mengajukan izin kepada kami. Nampaknya mereka juga menunggu permintaan dari penyelenggara dana pensiun. Fatwa keduanya sendiri sudah ada,'' tutur Muchlasin, Senin (6/6).

Deputi Komisioner Pengawas IKNB 1 Edy Setiadi menambahkan, selain dana pensiun syariah, OJK juga sedang menyiapkan peraturan pegadian termasuk di dalamnya penyelenggaraan usaha pegadaian syariah.

DSN MUI sudah menerbitkan fatwa terkait dua hal ini, yakni Fatwa Nomor 22 Tahun 2002 rahn emas, Fatwa 88 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan dana pensiun syariah dan Fatwa 95 Tahun 2015 tentang anuitas syariah.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement